JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Keputusan ini diambil dalam rapat gabungan yang digelar pada 24 November 2025, menjadi langkah awal yang krusial untuk memastikan KUHP baru dapat diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan bahwa seluruh fraksi memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU ini ke tahap berikutnya. Menurutnya, pembentukan Panja merupakan fondasi penting untuk memastikan proses legislasi berjalan terstruktur dan efisien.
"Rencana kerja RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan rapat hari ini yang sudah kita laksanakan," ujarnya.
Dede menambahkan bahwa pembahasan ini menjadi momentum untuk menyesuaikan norma pidana agar selaras dengan dinamika hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.
Jadwal Pembahasan dan Strategi Panja
Panja akan memulai pembahasan substansi RUU Penyesuaian Pidana pada 25-26 November 2025. Agenda ini mencakup pengkajian menyeluruh terhadap setiap materi RUU untuk memastikan ketepatan norma hukum, proporsionalitas pidana, dan kesesuaian dengan sistem KUHP baru.
Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan dalam rapat Tim Musyawarah (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 27 November.
Dede menekankan pentingnya koordinasi intensif antaranggota Panja agar setiap tahapan pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu. Rapat kerja tingkat pertama untuk pengambilan keputusan RUU dijadwalkan pada 1 Desember 2025.
Pada tahap ini, Panja diharapkan dapat merumuskan kesepakatan final sebelum dokumen RUU diserahkan untuk pengesahan di Rapat Paripurna DPR.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menambahkan bahwa RUU ini menjadi instrumen penting untuk menjembatani transisi hukum dari KUHP lama ke KUHP baru.
Menurut Eddy, pembahasan yang sistematis akan memastikan KUHP baru dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan multitafsir atau celah hukum yang berpotensi menimbulkan konflik normatif di masyarakat.
Fokus Materi RUU dan Penyesuaian Pidana Daerah
RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari tiga bab utama, masing-masing mengatur aspek kritis penegakan hukum dan pemidanaan. Bab I menekankan penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, bertujuan menjaga proporsionalitas sanksi dan memberikan alternatif hukuman yang lebih adil dan relevan dengan konteks modern.
Bab II fokus pada penyesuaian pidana dalam Peraturan Daerah (Perda). Pada bab ini, ketentuan pidana diatur dengan pembatasan maksimal sesuai kategori KUHP baru. Eddy Hiariej menjelaskan bahwa Perda hanya dapat memuat norma pidana yang bersifat administratif dan berskala lokal.
Pendekatan ini dimaksudkan untuk mencegah over regulation, sehingga peraturan daerah tidak menimbulkan beban hukum yang berlebihan bagi masyarakat.
Bab III kemudian mengatur penyempurnaan KUHP baru secara menyeluruh. Bab ini memuat harmonisasi ancaman pidana, ruang lingkup norma hukum, serta perumusan ketentuan yang proporsional dan mudah diterapkan.
Dengan demikian, KUHP baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan yang seimbang, serta meminimalkan potensi multitafsir yang sebelumnya muncul di KUHP lama.
Harmonisasi dan Efektivitas KUHP Baru
Eddy menekankan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi langkah strategis untuk menjamin efektivitas KUHP baru di tingkat nasional maupun daerah.
Penekanan utama terletak pada penyesuaian ruang lingkup norma dan harmonisasi ancaman pidana, agar seluruh ketentuan selaras dengan sistem hukum baru dan memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
"Dengan penyesuaian ini, KUHP baru tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak relevan," ujar Eddy. Ia menambahkan, Panja diharapkan dapat menyeimbangkan norma pidana antara tingkat nasional dan daerah, sehingga implementasi KUHP baru dapat berjalan lancar dan proporsional.
Pemerintah dan DPR juga menyadari pentingnya memastikan transisi hukum ini berjalan inklusif. Setiap penyesuaian dirancang untuk mempermudah adaptasi pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat.
Hal ini dilakukan agar KUHP baru dapat diterima secara luas dan diterapkan secara konsisten, tanpa menimbulkan kebingungan hukum di lapangan.
Target dan Manfaat Pembahasan Panja
Pembentukan Panja RUU Penyesuaian Pidana menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan pembahasan sebelum KUHP baru berlaku. RUU ini diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, menegakkan keadilan, serta memberikan panduan jelas bagi aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Panja bertugas memastikan ketentuan pidana diatur secara proporsional dan harmonis, sehingga setiap norma dapat diterapkan secara efektif dan adil. Penyesuaian pidana di tingkat Perda juga menjadi fokus penting, agar peraturan lokal tetap relevan tanpa menimbulkan beban hukum yang berlebihan.
Dengan pembahasan yang terstruktur dan transparan, Panja diharapkan dapat menjembatani kesenjangan norma antara KUHP lama dan KUHP baru. Hasil kerja Panja akan menjadi dasar kuat bagi pengesahan RUU di DPR, sekaligus memastikan bahwa KUHP baru siap diterapkan dengan tepat waktu, memberikan kepastian hukum, dan mendukung tata kelola hukum nasional yang lebih modern dan proporsional.