OJK

OJK Perkuat Pemutihan Kredit UMKM untuk Tingkatkan Akses dan Daya Tahan Usaha

OJK Perkuat Pemutihan Kredit UMKM untuk Tingkatkan Akses dan Daya Tahan Usaha
OJK Perkuat Pemutihan Kredit UMKM untuk Tingkatkan Akses dan Daya Tahan Usaha

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembaruan terkait penghapusan utang UMKM di bank-bank BUMN. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah untuk meninjau peraturan penghapusan utang, yang dikenal sebagai hapus buku dan hapus tagih.

“Kami telah menyampaikan saran kepada pemerintah untuk meninjau atau melakukan pembaharuan terhadap peraturan terkait penghapusan utang UMKM di bank-bank milik negara,” ujar Mahendra saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan UMKM yang memperoleh fasilitas penghapusan utang, sekaligus mempercepat proses penyelesaian kredit macet di perbankan Himbara.

Saran OJK ke Pemerintah dan Kementerian

Mahendra menjelaskan, OJK telah mengajukan sejumlah saran penyempurnaan aturan kepada pemerintah agar dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Saran tersebut disampaikan kepada berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, Badan Pengelola Investasi, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Tujuannya adalah mempercepat dan mempermudah proses pemutihan utang serta meningkatkan efektivitas penyaluran fasilitas bagi UMKM. Dengan adanya penyempurnaan aturan, diharapkan lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat menikmati manfaat dari program pemutihan kredit.

Selain itu, OJK berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus mengurangi risiko kredit macet yang membebani bank-bank BUMN. Strategi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Kondisi Pertumbuhan Kredit UMKM

Pertumbuhan kredit UMKM saat ini masih terbilang rendah, hanya naik 0,23% secara tahunan (YoY). Sementara itu, secara keseluruhan pertumbuhan kredit perbankan tercatat mencapai 7,70% YoY.

OJK menekankan bahwa kondisi ini menunjukkan bank lebih mengutamakan kualitas dalam penyaluran kredit UMKM dibandingkan kuantitas. Dengan fokus pada kehati-hatian dan analisis risiko, diharapkan kredit yang disalurkan tetap aman serta memberikan dampak positif bagi pelaku usaha.

Selain itu, program pemutihan kredit diharapkan menjadi stimulus tambahan bagi bank untuk menyalurkan pembiayaan kepada UMKM. Dengan pemutihan utang, UMKM yang sebelumnya terbebani kredit macet dapat kembali mengakses pembiayaan baru dengan lebih mudah.

Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM

Dalam mendukung penyaluran pembiayaan UMKM, OJK telah merilis POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini memberikan kemudahan prosedur dan penyederhanaan proses bagi pelaku usaha kecil dan mikro dalam mendapatkan kredit.

POJK ini dirancang agar proses penyaluran kredit lebih cepat dan efisien. Bank dapat menyalurkan pembiayaan dengan lebih sederhana, sementara UMKM mendapatkan akses dana yang lebih mudah. 

Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perbankan dalam membiayai sektor usaha mikro dan kecil yang selama ini masih minim mendapatkan kredit.

OJK menegaskan bahwa strategi pemutihan kredit UMKM, diiringi dengan kemudahan akses pembiayaan, menjadi langkah penting untuk mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro dan kecil. 

Selain itu, langkah ini akan membantu meningkatkan inklusi keuangan sekaligus memperkuat daya saing UMKM di pasar domestik dan internasional.

Dengan upaya ini, OJK menargetkan UMKM dapat lebih cepat bangkit dari kredit macet, mengoptimalkan modal yang tersedia, dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index