JAKARTA - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa keberhasilan reformasi regulasi Indonesia tidak bisa dicapai tanpa kolaborasi yang kuat antar sektor.
Menurut Otto, transformasi tata kelola regulasi hanya akan berjalan efektif jika ego sektoral diminimalkan dan setiap pihak bekerja secara sinergis.
“Untuk menghasilkan reformasi hukum dan regulasi yang berkualitas, koordinasi lintas sektor adalah kunci. Kita harus menurunkan ego sektoral agar transformasi tata kelola regulasi dapat berjalan efektif,” tegas Otto.
Pernyataan ini disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Penerapan Kebijakan Transformasi Tata Kelola Regulasi di Jakarta.
Dengan penekanan pada kolaborasi, rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari diharapkan menjadi titik awal yang signifikan untuk membenahi regulasi nasional.
Otto menambahkan bahwa tujuan akhir dari transformasi ini adalah terciptanya peraturan perundang-undangan yang memiliki kepastian hukum, berdaya guna, serta berkeadilan, sehingga ekosistem regulasi Indonesia menjadi lebih tertib, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional.
Rapat Koordinasi Libatkan Beragam Pihak Strategis
Kegiatan tersebut menghadirkan 18 kementerian/lembaga, 18 kantor wilayah Kementerian Hukum, 13 pemerintah provinsi, dua sekretaris DPRD, lima pemerintah kabupaten/kota, serta Majelis Rakyat Papua.
Para pakar hukum tata negara dan perundang-undangan juga dilibatkan untuk memastikan masukan akademis dan praktis dapat masuk dalam rumusan regulasi.
Rapat ini bertujuan untuk membahas dan merumuskan rekomendasi dari lima isu strategis yang selama ini menjadi penghambat kualitas regulasi nasional. Isu-isu tersebut meliputi tata kelola regulasi, kelembagaan, kualitas SDM perancang regulasi, integrasi sistem informasi, dan partisipasi publik.
Otto menekankan bahwa perhatian pada isu-isu ini sangat penting untuk meningkatkan kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan iklim investasi di Indonesia.
Dalam agenda ini, hasil rangkaian koordinasi dan audiensi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas turut dipaparkan. Identifikasi hambatan pembentukan regulasi di tingkat pusat dan daerah menjadi salah satu fokus utama untuk menentukan langkah strategis perbaikan.
Diskusi Tematik Dorong Rekomendasi Kebijakan Terukur
Sebagai bagian dari rapat koordinasi, tujuh narasumber dari kementerian teknis, akademisi, dan peneliti hukum dihadirkan untuk mengurai persoalan regulasi secara mendalam.
Para peserta kemudian dibagi ke dalam kelompok diskusi tematik yang membahas empat fokus utama: tata kelola, kelembagaan dan SDM, sistem informasi, serta partisipasi masyarakat.
Diskusi tematik ini dimaksudkan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret dan terukur, sehingga nantinya dapat diterapkan secara sinergis oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Otto menekankan bahwa rekomendasi yang dihasilkan harus mampu menjawab tantangan hukum dan regulasi yang kompleks, sekaligus memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional.
Dokumen Transformasi Regulasi Jadi Panduan Strategis
Hasil akhir dari rapat koordinasi akan disusun menjadi dokumen kebijakan transformasi tata kelola regulasi yang akan disampaikan kepada Menko Kumham Imipas.
Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman strategis bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi yang konsisten, transparan, dan berdaya guna.
Otto menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pedoman administratif, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong harmonisasi regulasi, memperkuat koordinasi antarinstansi, dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan publik.
Dengan dukungan kolaborasi lintas sektor yang kuat, transformasi tata kelola regulasi di Indonesia diyakini dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan nasional.
Dengan pendekatan yang sistematis, inklusif, dan berbasis koordinasi, reformasi regulasi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam membangun ekosistem hukum yang modern, adaptif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta pemerataan kesejahteraan.