IKN

Pemerintah Tegaskan IKN Tetap Dibangun Kondusif Meski Dihadapkan Tantangan

Pemerintah Tegaskan IKN Tetap Dibangun Kondusif Meski Dihadapkan Tantangan
Pemerintah Tegaskan IKN Tetap Dibangun Kondusif Meski Dihadapkan Tantangan

JAKARTA - Pembangunan Ibu Kota Nusantara kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan keputusan penting mengenai jangka waktu hak atas tanah (HAT) di kawasan tersebut. 

Perubahan regulasi yang meniadakan ketentuan durasi hingga 190 tahun otomatis menggeser sejumlah diskusi publik mengenai keberlanjutan investasi. Di tengah perkembangan itu, Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan penegasan bahwa proses pembangunan tetap berada pada jalur yang stabil.

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menekankan bahwa lembaganya menghormati sepenuhnya putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, semua ketentuan hukum yang telah disahkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan langkah teknis. 

“OIKN siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian/lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan,” ujarnya. Penegasan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perubahan regulasi tidak menimbulkan keraguan bagi pihak yang mengikuti perkembangan pembangunan Nusantara.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan MK justru memperkuat komitmen pemerintah pusat dalam menjamin kejelasan hukum di kawasan Nusantara. 

Bagi pemerintah, kepastian hukum merupakan pondasi yang tidak bisa dipisahkan dari kelancaran pembangunan. Dengan dasar tersebut, OIKN menilai bahwa penyesuaian aturan tidak akan menghambat berjalannya proses yang selama ini telah dirancang secara terstruktur. 

Hal ini menjadi penanda bahwa arah pembangunan tidak bergantung pada satu kebijakan panjang saja, tetapi pada keseluruhan ekosistem perencanaan yang sudah dibangun sejak awal.

Arah Pembangunan Tetap Berlanjut

Troy Pantouw menegaskan bahwa dinamika hukum yang terjadi tidak berdampak pada progres pembangunan fisik di lapangan. 

Ia menjelaskan bahwa OIKN, bersama sejumlah kementerian dan lembaga, terus menyelesaikan sarana dan prasarana dasar sebagai komponen penting ekosistem kota baru. Target pembangunan ekosistem yudikatif dan legislatif, yang telah ditetapkan untuk rampung pada tahun 2028, disebut selalu berada dalam jalur sesuai rencana.

Target tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. 

Penyesuaian kebijakan pascaputusan MK, menurut OIKN, tidak mengubah semangat untuk memastikan bahwa struktur pemerintahan dan fasilitas pendukung dapat terbentuk secara bertahap. 

“OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dengan dunia usaha sedang terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana,” ujarnya. Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran publik mengenai potensi perlambatan.

Dalam konteks pembangunan berskala panjang, OIKN menggarisbawahi bahwa kebijakan teknis harus terus diselaraskan dengan perkembangan hukum. Oleh karena itu, koordinasi menjadi kunci agar semua lembaga memiliki panduan yang sama dalam menerapkan aturan terbaru. 

Langkah ini dianggap penting baik dari sisi kepemerintahan maupun dari sisi investor yang membutuhkan kejelasan ketika mempelajari peluang di kawasan IKN. Dengan demikian, pembangunan tetap berlangsung dalam pola yang terukur dan tidak terburu-buru.

Isi Putusan MK Mengenai Hak Atas Tanah

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan untuk membatalkan ketentuan yang memberi ruang pemberian HAT di Ibu Kota Nusantara dengan durasi hingga 190 tahun. Keputusan tersebut dibacakan sebagai bagian dari putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024. 

MK menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam Pasal 16A Undang-Undang IKN tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai dengan batas waktu yang sesuai dengan prinsip pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pemberian hak harus kembali pada koridor yang telah diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, MK juga menetapkan batasan baru untuk hak guna bangunan dan hak pengelolaan. 

Untuk HGB, ketentuan yang berlaku kini adalah pemberian maksimal selama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. Sementara itu, untuk hak pengelolaan, batas waktunya ditetapkan dalam pola yang serupa agar tidak keluar dari prinsip dasar pengaturan tanah.

Penegasan MK tersebut dikemukakan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan berskala besar dan perlindungan konstitusional. MK menilai bahwa keberadaan aturan superpanjang hingga ratusan tahun tidak memiliki dasar yang proporsional dalam sistem hukum Indonesia. 

Dengan keputusan ini, maka skema perizinan di kawasan IKN harus disesuaikan kembali agar kompatibel dengan kerangka hukum nasional. Keputusan tersebut sekaligus menjadi rujukan baru bagi pengambil kebijakan dalam menyusun langkah lanjutan.

Dampak Terhadap Investasi dan Penataan Kebijakan

Dengan adanya putusan MK tersebut, sejumlah pertanyaan muncul mengenai bagaimana investor akan menyesuaikan diri dengan batas waktu baru. Meski demikian, Otorita IKN memberikan sinyal positif bahwa seluruh perubahan akan diterjemahkan dalam aturan teknis yang tetap memberikan kepastian berusaha. 

Prinsip penyesuaian tanpa menimbulkan ketidakpastian menjadi hal yang ditekankan. Karena itu, OIKN menilai bahwa pembangunan tidak akan terhambat, mengingat struktur investasi di kawasan IKN tidak bergantung pada satu jenis hak atas tanah saja.

Pemerintah juga melihat bahwa ekosistem pembangunan di IKN melibatkan proses bertahap yang menggabungkan aspek fisik, regulasi, dan tata kelola. Dengan demikian, penyesuaian yang terjadi tidak mengubah substansi rencana pemerintah dalam membangun pusat pemerintahan baru.

 Koordinasi dengan sejumlah pihak terus dilakukan agar implementasi aturan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Pendekatan ini diharapkan menjaga ritme pembangunan sehingga tetap kondusif.

OIKN menyatakan bahwa setiap langkah kebijakan akan terus berorientasi pada tujuan jangka panjang. Pemerintah menganggap putusan MK sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi, bukan penghambat pembangunan. 

Dengan sikap tersebut, pemerintah berharap bahwa proses pembangunan IKN tetap memiliki dukungan penuh dari berbagai pihak yang terlibat, sekaligus memperkuat keyakinan bahwa proyek ini akan terus berjalan sesuai rencana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index