Pajak Pesangon

MK Putuskan Gugatan Ditolak, Aturan Pajak Pesangon 2025 Tetap Berjalan

MK Putuskan Gugatan Ditolak, Aturan Pajak Pesangon 2025 Tetap Berjalan
MK Putuskan Gugatan Ditolak, Aturan Pajak Pesangon 2025 Tetap Berjalan

JAKARTA - Penjelasan baru mengenai aturan pajak pesangon kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pengujian materiil yang diajukan sembilan karyawan bank swasta.

Serta menyatakan permohonan tersebut kabur karena tidak menjelaskan secara tepat dasar keberatan yang disampaikan para pemohon, sekaligus menegaskan bahwa substansi pengaturannya masih sesuai ketentuan undang-undang. 

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima lantaran posita dan petitum tidak selaras, di mana para pemohon menggabungkan uraian alasan dengan permintaan akhir sehingga menyebabkan ketidakjelasan. 

Selain itu, MK juga menilai tidak terdapat frasa yang dipersoalkan pemohon dalam pasal yang diuji, sehingga permohonan tidak memenuhi unsur formil untuk dapat dipertimbangkan lebih jauh. Terkait amar putusan tersebut, Mahkamah membacakan kesimpulan bahwa permohonan tidak diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Latar Belakang Gugatan dan Pokok Keberatan Pemohon

Permohonan yang diajukan para pekerja bank swasta berangkat dari keresahan terkait beban pajak atas pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua, dan jaminan hari tua yang dinilai menambah tekanan ekonomi, terlebih bagi kelompok yang sudah tidak lagi bekerja serta mengalami penurunan pendapatan. 

Para pemohon menilai bahwa pesangon tidak layak dianggap sebagai tambahan penghasilan baru karena merupakan akumulasi jerih payah selama bertahun-tahun bekerja, sehingga penarikan pajak dianggap tidak adil. 

Selain itu, mereka juga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi pajak berganda dan beban administratif akibat sistem self-assessment yang mewajibkan pekerja melakukan penghitungan kewajiban secara mandiri. 

Para pemohon kemudian menguraikan argumen bahwa kebijakan tersebut tidak selaras dengan prinsip keadilan sosial serta hak atas perlindungan ekonomi sebagaimana dijamin dalam konstitusi, terutama terkait kesejahteraan bagi warga negara yang telah memasuki masa pensiun. Gugatan ini pun menjadi perhatian publik karena menyinggung kesejahteraan pekerja.

Pengertian Pajak Pesangon dan Dasar Hukumnya

Pajak pesangon secara umum merupakan pajak penghasilan yang dikenakan kepada pekerja ketika hubungan kerja berakhir, termasuk dalam situasi pemutusan hubungan kerja, pensiun, dan kondisi lain yang menyebabkan pembayaran pesangon. 

Penghasilan tersebut tercantum sebagai objek pajak karena dianggap memberikan tambahan kemampuan ekonomi kepada penerimanya. 

Pengaturan mengenai pesangon dan pensiun ini berlandaskan ketentuan PPh Pasal 21 yang dijalankan melalui petunjuk pelaksanaan yang mengatur bahwa iuran pensiun, tabungan hari tua, maupun jaminan hari tua menjadi bagian dari penghasilan yang belum pernah dikenakan pajak. 

Dalam pengaturannya, iuran yang dibayarkan pemberi kerja dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, sementara manfaat yang diterima pekerja pada masa pensiun nantinya menjadi objek pajak. 

Selain itu, peraturan teknis juga menegaskan bahwa pesangon termasuk dalam kategori penghasilan tertentu yang memiliki ketentuan pemotongan tersendiri dan tidak disatukan dengan penghasilan rutin bulanan pekerja.

Ketentuan Tarif Pajak Pesangon dan Penghasilan Pensiun

Struktur tarif pajak pesangon dibentuk menggunakan skema PPh 21 bersifat final, yang didesain untuk memberikan kepastian dan penyederhanaan perhitungan bagi pekerja yang menerima pesangon. 

Pada kategori pertama, penghasilan bruto hingga lima puluh juta rupiah dikenakan tarif nol persen sehingga penerima tidak perlu membayar pajak pada lapisan initial tersebut. Kategori kedua menetapkan bahwa penghasilan di atas lima puluh juta hingga seratus juta rupiah akan dikenakan tarif lima persen. 

Selanjutnya, penghasilan di atas seratus juta hingga lima ratus juta dikenakan tarif lima belas persen, sedangkan penghasilan bruto di atas lima ratus juta akan dikenai tarif dua puluh lima persen. 

Sementara itu, untuk uang pensiun bulanan, tarif yang digunakan adalah tarif umum PPh Pasal 17, di mana perhitungan dilakukan setelah mempertimbangkan besaran penghasilan tidak kena pajak. 

Dengan demikian, pengaturan pajak pesangon dan pensiun tetap berada dalam koridor kebijakan fiskal yang berlaku secara nasional serta telah dirancang untuk mengakomodasi keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan penerimaan negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index