JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali menegaskan penerapan aturan pelarangan impor pakaian bekas beserta segala bentuk transaksi yang melibatkan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia.
Penegasan tersebut ia sampaikan ketika menghadiri kegiatan Gerakan Nasional Membersihkan Pasar Nusantara (Gernas Mapan) di Pasar Sememi, Benowo, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, Budi kembali mengingatkan bahwa kegiatan impor pakaian bekas sesungguhnya bukanlah hal yang diperbolehkan sejak lama. Ia menegaskan hal tersebut dengan mengatakan, “Kan dari dulu kalau impor pakaian bekas kan enggak boleh ya,” saat berdialog dengan awak media.
Merujuk temuan Kementerian Perdagangan, berbagai langkah penindakan telah dilakukan terhadap komoditas impor ilegal, termasuk pakaian bekas dalam karung (balpres). Pemerintah mencatat penindakan sebanyak 21.054 bal yang memiliki estimasi nilai ekonomi sekitar Rp120,65 miliar.
Landasan hukum pelarangan pakaian bekas impor ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 118 Tahun 2021. Aturan tersebut mempertegas bahwa aktivitas impor produk pakaian bekas tetap berada dalam kategori pelanggaran dan akan ditindak tegas.
Pemerintah juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, khususnya terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dari luar negeri. Pengendalian terhadap barang tanpa label merek dan pakaian bekas diperketat sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Upaya Pemerintah Menutup Celah Peredaran
Dalam ketentuan yang berlaku, setiap impor produk tekstil yang masuk ke Indonesia wajib melalui rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian serta mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan. Namun demikian, pemerintah mengakui bahwa masih ada celah yang menyebabkan pakaian bekas impor tetap lolos dan beredar di pasar.
Kondisi ini dinilai berpotensi menekan pelaku usaha lokal, terutama pelaku UMKM di sektor tekstil. Kekhawatiran bahwa keberadaan pakaian bekas impor dapat mematikan pasar domestik menjadi salah satu alasan pemerintah terus memperketat pengawasan.
Walaupun sejumlah aturan telah diterbitkan untuk mencegah masuknya baju bekas impor, kenyataannya masih terdapat kebocoran yang sulit dibendung sepenuhnya. Karena itu, Budi menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat langkah pengawasan guna menutup celah yang tersisa.
Ia menuturkan bahwa regulasi terkait pelarangan impor sudah tegas dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas tersebut. “Sudah diatur. Sudah enggak boleh [impor pakaian bekas]. Sudah ada aturannya,” ujarnya singkat.
Pemerintah berharap dengan penegasan ulang ini, masyarakat serta pelaku usaha dapat memahami bahwa keberadaan pakaian bekas impor bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu pembangunan industri tekstil nasional.
Penegasan pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan mendorong ekosistem perdagangan yang lebih sehat, terutama di pasar-pasar tradisional yang menjadi titik masuk barang-barang tanpa izin.
Prioritas Perlindungan UMKM Tekstil
Sejalan dengan sikap Mendag, pemerintah pusat juga telah menegaskan posisi resminya melalui arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pelarangan praktik thrifting atau perdagangan pakaian bekas impor.
Dalam rapat terbatas bidang pemberdayaan masyarakat yang berlangsung di Istana Merdeka, Presiden menekankan bahwa bisnis thrifting tidak lagi dapat ditoleransi jika barang yang diperdagangkan berasal dari jalur impor ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan bahwa larangan thrifting merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam melindungi pelaku UMKM. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga agar pelaku usaha lokal tetap memiliki daya saing.
Cak Imin kembali menegaskan keputusan pemerintah dengan menyatakan bahwa aktivitas thrifting berbasis impor akan dihilangkan dari ekosistem perdagangan nasional. “[Thrifting akan dihilangkan atau] dilarang,” ucapnya ketika bertemu wartawan.
Menurutnya, Presiden ingin memastikan program pemberdayaan masyarakat tidak hanya fokus pada pemberian bantuan, tetapi juga diarahkan agar masyarakat lebih produktif. Dengan menciptakan ekosistem usaha yang bersih dari praktik ilegal, pemerintah berharap industri tekstil nasional dapat lebih berkembang.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang adil, sehingga pelaku UMKM tidak terpinggirkan oleh produk murah yang berasal dari luar negeri dan masuk tanpa izin resmi.
Komitmen Bersama Mendorong Perdagangan Sehat
Melalui berbagai regulasi serta penegasan yang kembali disampaikan, pemerintah menegaskan bahwa seluruh jalur masuk pakaian bekas impor harus ditutup sepenuhnya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen membangun ekonomi nasional yang kuat dan berdaya saing.
Pemerintah menilai bahwa keberlanjutan industri tekstil domestik sangat bergantung pada kebijakan yang konsisten dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan di sektor perdagangan.
Selain itu, pemerintah mendorong kesadaran masyarakat agar tidak lagi membeli atau mempromosikan keberadaan barang impor ilegal. Edukasi publik tentang dampak negatif pakaian bekas impor terhadap ekonomi lokal dinilai sangat penting.
Dengan memperkuat pengawasan, mempertegas larangan, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan sosial, pemerintah optimistis dapat menekan peredaran pakaian bekas impor yang selama ini merugikan pelaku usaha lokal.
Upaya bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat diharapkan mampu mengembalikan stabilitas pasar dan menciptakan perdagangan yang lebih adil serta berkelanjutan bagi seluruh lapisan ekonomi.