BPJS

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mudahkan Masyarakat Kembali Aktif

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mudahkan Masyarakat Kembali Aktif
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mudahkan Masyarakat Kembali Aktif

JAKARTA - Pemerintah segera meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. 

Program ini bertujuan untuk membantu peserta yang status kepesertaannya nonaktif akibat menunggak iuran agar dapat kembali memperoleh layanan jaminan kesehatan tanpa harus melunasi tunggakan lama.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menekankan bahwa pemutihan ini akan meringankan beban masyarakat, khususnya yang kurang mampu. 

Ia menyebutkan bahwa program ini diharapkan bisa segera terlaksana menjelang akhir tahun dan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.

Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal dua tahun. Artinya, peserta yang memiliki tunggakan di luar batas tersebut tidak akan mendapatkan penghapusan tunggakan. Hal ini menjadi batas aman pemerintah dalam menjalankan program agar tetap tepat sasaran.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online

Sebelum melakukan pemutihan, peserta dianjurkan mengecek besaran tunggakan mereka. Beberapa metode dapat digunakan untuk mengetahui status pembayaran BPJS Kesehatan dengan mudah.

Pertama, melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mengunduh aplikasi di Play Store atau AppStore, login menggunakan NIK dan kata sandi, kemudian memilih menu “Info Iuran” di bagian “Menu Lainnya”. Fitur ini memberikan informasi lengkap mengenai tunggakan dan riwayat pembayaran peserta.

Kedua, melalui layanan chat WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165. Peserta dapat memilih menu “Informasi”, lalu “Cek Status Pembayaran”. Dengan memasukkan NIK dan tanggal lahir, peserta akan menerima notifikasi terkait tagihan dan tunggakan yang dimiliki.

Ketiga, melalui Call Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Peserta diharuskan menyiapkan data berupa NIK dan nomor BPJS. Layanan ini dapat membantu peserta mengetahui rincian tunggakan dan memberikan panduan lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemutihan.

Tahapan Ajukan Pemutihan Tunggakan

Program pemutihan ini akan dimulai pada akhir 2025. Peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus melakukan registrasi ulang agar kepesertaannya aktif kembali. Meskipun mekanisme detail belum sepenuhnya diumumkan, pemerintah memastikan program ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang layak menerima manfaat.

Registrasi ulang dilakukan untuk memastikan data peserta akurat dan sesuai dengan kriteria program. Peserta yang berhasil registrasi akan kembali mendapatkan layanan jaminan kesehatan secara normal. 

Pemerintah juga akan melakukan verifikasi untuk memastikan pemutihan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh peserta yang tidak memenuhi syarat.

Kelompok Peserta yang Bisa Mengajukan Pemutihan

Pemutihan diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, peserta dengan status PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Penerima Upah yang diverifikasi Pemda) juga dapat mengajukan pemutihan.

Selain itu, peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) termasuk golongan yang dapat memanfaatkan program ini. Hal ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menargetkan bantuan bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mendorong peserta agar kembali aktif.

Pemerintah berharap, dengan program pemutihan ini, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan meningkat secara signifikan. Langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan layanan kesehatan, tetapi juga mengurangi angka peserta nonaktif yang selama ini terkendala tunggakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index