JAKARTA - Pembahasan mengenai regulasi transportasi daring di Indonesia kembali menjadi sorotan, seiring munculnya rencana penggabungan dua raksasa layanan ojek online, Grab dan GoTo.
Pemerintah menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar transaksi korporasi, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kepentingan mitra pengemudi.
Regulasi Ojol Diperbarui Demi Kepastian Mitra
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai ojek daring saat ini tengah disempurnakan bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Fokus utama dari regulasi ini mencakup pembagian komisi mitra pengemudi serta skema penggabungan antara Grab dan GoTo.
“Rencana begitu,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, menegaskan bahwa isu penggabungan kedua perusahaan ini menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai regulasi transportasi daring. Menurutnya, tahap pencarian bentuk penggabungan masih berjalan, dengan opsi yang dikaji meliputi merger atau akuisisi.
Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah tetap mengutamakan keberlanjutan ekosistem ojol yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian rakyat, terutama melalui penciptaan lapangan kerja. “Ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi. Tujuan utamanya arahnya ke situ,” ujarnya.
Skema Penggabungan dan Perlindungan Mitra
Dalam konteks penggabungan, pemerintah menekankan bahwa tujuannya bukan untuk menciptakan monopoli.
Sebaliknya, regulasi ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan perusahaan dengan mitra pengemudi. Isu pembagian komisi yang sempat memicu protes pun menjadi perhatian serius dalam rancangan perpres.
“Dari awal memang diminta oleh teman-teman mitra ojol. Makanya disitulah dibicarakan untuk titik temu,” jelas Prasetyo. Penyempurnaan regulasi dilakukan secara intensif dan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk mitra ojol dan operator aplikasi.
Hal ini diharapkan dapat menghasilkan mekanisme yang adil dan transparan bagi seluruh pihak.
Prasetyo juga menyinggung aspek korporasi yang terkait dengan penggabungan, yang tengah dibahas lintas kementerian. Pemerintah memastikan bahwa bentuk instrumen hukum yang dipilih akan paling tepat untuk mengatur ekosistem transportasi daring di Indonesia.
Dampak Ekonomi dan Keberlanjutan Industri
Ekosistem ojek daring memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat. Selain menyediakan lapangan kerja bagi ribuan pengemudi, layanan ini juga mendorong perputaran ekonomi lokal, termasuk sektor kuliner dan logistik. Menurut Prasetyo, penggabungan Grab dan GoTo diharapkan tetap menjaga dinamika tersebut.
Selain itu, pemerintah menekankan bahwa pengaturan komisi mitra pengemudi menjadi prioritas, agar keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan hak pengemudi tetap terjaga.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi semakin harmonis, sehingga industri transportasi daring dapat berkembang secara berkelanjutan.
Regulasi ini juga menjadi momentum penting untuk menegaskan peran ojol sebagai bagian dari pilar ekonomi rakyat, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan.
Langkah Pemerintah ke Depan
Meskipun bentuk final peraturan dan mekanisme hukum masih dalam proses penyempurnaan, pemerintah menjanjikan transparansi dan partisipasi berbagai pihak. Prasetyo meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan resmi, karena pemerintah ingin memastikan bahwa regulasi yang diterapkan benar-benar efektif dan adil.
“Makanya minta tolong sabar dulu,” ujarnya, menegaskan bahwa fokus utama adalah kesejahteraan mitra, keberlanjutan industri, dan perlindungan konsumen.
Dengan langkah ini, merger Grab dan GoTo diharapkan tidak hanya menjadi transaksi bisnis semata, tetapi juga mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekosistem transportasi daring secara menyeluruh.
Pemerintah berkomitmen bahwa peraturan yang akan diterapkan akan menjadi fondasi kuat bagi industri ojol, memastikan semua pihak mendapat keuntungan yang seimbang, dan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.