Bank Indonesia

Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS, Transaksi Di Bawah Rp500 Ribu Bebas Biaya

Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS, Transaksi Di Bawah Rp500 Ribu Bebas Biaya
Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS, Transaksi Di Bawah Rp500 Ribu Bebas Biaya

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan kembali kebijakan terbaru terkait penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi digital. 

Kini, semua transaksi di bawah Rp500 ribu tidak akan dikenakan biaya layanan. Langkah ini diharapkan mendorong inklusi keuangan sekaligus meningkatkan transaksi digital di masyarakat.

Deputi Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Yosamartha, menekankan bahwa sebelumnya Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan diberlakukan sebesar 0,3 persen untuk transaksi lebih dari Rp100 ribu. 

“Banyak yang belum tahu kalau sekarang biaya 0,3 persen itu sudah dihilangkan. QRIS bebas biaya untuk transaksi di bawah Rp500 ribu,” ujarnya. Kebijakan ini resmi berlaku sejak akhir 2024 dan diharapkan memberikan kemudahan tambahan bagi pedagang serta konsumen.

Perkembangan Penggunaan QRIS di Jakarta

Saat ini, tercatat sekitar enam juta orang di Jakarta sudah menggunakan QRIS. Jumlah merchant yang sudah bergabung juga mencapai angka serupa, sekitar enam juta merchant, atau setara 85 persen dari target BI yang ingin mencapai 7 juta merchant. 

Yosamartha menambahkan bahwa target tersebut diharapkan tercapai dalam waktu dekat, seiring dengan sosialisasi yang terus dilakukan kepada para pedagang dan masyarakat luas.

Penggunaan QRIS telah menunjukkan pertumbuhan signifikan, terutama di kalangan pedagang kecil dan usaha mikro.

Dengan adanya kebijakan gratis biaya untuk transaksi di bawah Rp500 ribu, transaksi digital menjadi lebih menarik bagi konsumen yang sebelumnya lebih memilih pembayaran tunai. Dampak ini juga diharapkan mempercepat transformasi digital dalam sektor perdagangan dan layanan.

Manfaat Kebijakan untuk Pedagang dan Konsumen

Dengan penghapusan biaya layanan QRIS, pedagang dapat meningkatkan margin penjualan karena tidak lagi dipotong oleh MDR. Hal ini menjadi insentif bagi usaha kecil untuk beralih ke pembayaran digital, sekaligus menekan risiko penggunaan uang tunai yang rawan kehilangan atau pemalsuan.

Bagi konsumen, kebijakan ini membuat pembayaran digital lebih efisien. Transaksi di bawah Rp500 ribu bisa dilakukan tanpa biaya tambahan, sehingga dorongan untuk menggunakan QRIS lebih terasa. 

Yosamartha menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini resmi berlaku dan memberi keuntungan bagi semua pihak.

Dorongan untuk Inklusi Keuangan dan Digitalisasi

Bank Indonesia memandang QRIS bukan hanya sebagai alat pembayaran, tetapi juga sebagai bagian dari strategi digitalisasi ekonomi nasional. Dengan meningkatnya jumlah pengguna dan merchant, ekosistem pembayaran digital akan lebih sehat dan inklusif. 

Kebijakan gratis biaya transaksi di bawah Rp500 ribu menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan adopsi QRIS lebih merata di seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, BI terus mendorong integrasi QRIS di berbagai sektor, termasuk sektor perdagangan, transportasi, dan layanan publik. 

Implementasi QRIS diharapkan mempermudah konsumen dalam melakukan transaksi harian, sekaligus membantu pedagang meningkatkan efisiensi operasional. Transformasi digital ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi nasional melalui digitalisasi sektor riil.

Dengan adanya kebijakan ini, Bank Indonesia optimis bahwa transaksi digital di Jakarta dan daerah lain akan semakin meningkat. 

Kedepannya, diharapkan seluruh masyarakat, dari pedagang kecil hingga perusahaan besar, dapat menikmati kemudahan transaksi digital tanpa harus terbebani biaya tambahan, sekaligus mendorong inklusi keuangan yang lebih luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index