Purbaya

Purbaya Dorong Produsen Masuk Sistem Legalisasi Rokok Dalam Negeri

Purbaya Dorong Produsen Masuk Sistem Legalisasi Rokok Dalam Negeri
Purbaya Dorong Produsen Masuk Sistem Legalisasi Rokok Dalam Negeri

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan peredaran rokok ilegal, sekaligus memberi peluang bagi produsen rokok kecil agar beroperasi secara legal. 

Menurut Purbaya, langkah ini diambil untuk melindungi industri rokok dalam negeri dan menciptakan persaingan pasar yang lebih adil.

“Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Mungkin kapan jadinya? Harusnya Desember jalan,” ujarnya.

Kebijakan ini akan menindak keras peredaran rokok ilegal, khususnya yang berasal dari luar negeri. Menurut Purbaya, peredaran rokok ilegal dari Tiongkok dan Vietnam telah menggerogoti pasar rokok legal di Indonesia, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk menutup celah tersebut.

Perlindungan Industri Dalam Negeri

Purbaya menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai rokok selama ini tidak cukup efektif menekan konsumsi, karena masyarakat tetap merokok. Yang terjadi justru peredaran rokok ilegal meningkat. Kondisi ini merugikan produsen rokok legal dan mengurangi penerimaan negara.

“Mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan menaikkan tarif (cukai) ke level yang tinggi sekali. Tapi pada kenyataannya masyarakat tetap merokok dan yang terjadi adalah barang-barang gelap (ilegal) masuk. Jadi saya bilang (rokok ilegal) dari Tiongkok, dari Vietnam,” katanya.

Langkah pemerintah untuk mendorong produsen ilegal masuk ke sistem legal juga diharapkan dapat menjaga kualitas produk, melindungi konsumen, dan memperkuat ekonomi domestik. 

“Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Kalau begitu saya rugi. Saya tidak mau rugi!” tegas Purbaya.

Fasilitasi Legalitas dan Pengawasan

Selain tindakan tegas, pemerintah memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal untuk beralih ke legalisasi melalui Kawasan Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Kudus. Upaya ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga fasilitasi agar para produsen kecil bisa bertahan dan berkompetisi secara adil di pasar.

“Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di 'area gelap' atau ilegal untuk melakukan legalisasi,” ujarnya. Bagi produsen yang tidak memiliki modal, pemerintah akan mempelajari mekanisme terbaik agar mereka tetap bisa bertahan di sistem legal tanpa mengganggu pasar.

Purbaya menekankan bahwa setelah diberi kesempatan untuk berbenah, pengawasan dan penindakan akan diperketat oleh Bea Cukai. Tujuannya adalah memastikan persaingan yang sehat dan menjaga pasar rokok nasional tetap stabil.

Dampak Positif bagi Ekonomi dan Konsumen

Kebijakan ini diyakini mampu menekan masuknya rokok ilegal, meningkatkan pendapatan negara dari cukai, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. Dengan masuknya produsen ilegal ke jalur legal, pemerintah memastikan pengawasan terpadu, kualitas produk lebih terjamin, dan persaingan pasar menjadi lebih adil.

“Kalau (kebijakan) itu sudah jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ,” kata Purbaya.

Melalui kombinasi pengawasan ketat, penegakan hukum, dan fasilitasi legalisasi usaha, pemerintah berkomitmen membangun industri rokok nasional yang sehat dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa Indonesia serius menjaga stabilitas pasar dan memberikan efek jera bagi pelaku rokok ilegal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index