Listrik

Jaga Kesejahteraan Warga, Pemerintah dan PLN Tegaskan Tarif Listrik Tidak Akan Naik

Jaga Kesejahteraan Warga, Pemerintah dan PLN Tegaskan Tarif Listrik Tidak Akan Naik
Jaga Kesejahteraan Warga, Pemerintah dan PLN Tegaskan Tarif Listrik Tidak Akan Naik

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan keputusan untuk tidak menyesuaikan tarif listrik non-subsidi bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan terakhir 2025.

Keputusan ini merupakan upaya untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil dan memastikan akses energi listrik yang andal dan terjangkau sepanjang tahun. 

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa meskipun secara akumulasi kondisi ekonomi makro seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih mempertahankan tarif agar masyarakat tetap merasa aman dan dunia usaha tetap stabil.

Menurut Tri, keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menghadirkan listrik yang berkeadilan serta memberi kepastian bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Subsidi Listrik Tetap Prioritaskan Rumah Tangga dan UMKM

Tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah menegaskan tetap memberikan subsidi listrik bagi rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).

Tri menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan akses energi tetap merata, andal, dan terjangkau. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menekankan keterjangkauan tarif listrik selama 2025 mendukung daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

PLN terus berupaya melakukan efisiensi operasional dan memperluas akses listrik agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Rincian Tarif Listrik Per 1 November 2025

Pemerintah dan PLN memastikan pelanggan rumah tangga menikmati tarif listrik yang stabil. Golongan R-1/TR daya kecil, mulai dari 900 VA hingga 2.200 VA, tidak mengalami kenaikan dan tarifnya berkisar antara Rp1.352 hingga Rp1.444 per kWh.

Untuk golongan menengah dan besar, tarif juga tetap stabil di angka Rp1.699 per kWh. Pelanggan bisnis dan industri, termasuk golongan B-2/TR dan I-3/TM, tarifnya tetap di kisaran Rp1.114 hingga Rp1.444 per kWh.

Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum memperoleh tarif yang tidak berubah, dengan golongan P-1/TR hingga P-3/TR tetap di kisaran Rp1.522 hingga Rp1.699 per kWh. 

Pelayanan sosial seperti listrik untuk rumah tangga kecil dan daya rendah, termasuk golongan S-1/TR dan S-2/TM, juga tetap di level yang terjangkau, mulai dari Rp325 hingga Rp925 per kWh.

Manfaat Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Keputusan mempertahankan tarif listrik di level stabil memberikan efek positif bagi perekonomian nasional. Masyarakat memperoleh kepastian dalam pengeluaran rumah tangga, sedangkan dunia usaha dapat merencanakan produksi tanpa terganggu oleh fluktuasi biaya energi.

Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi tekanan inflasi akibat biaya listrik yang tinggi. PLN memastikan keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan tetap terjaga, termasuk pengawasan terhadap pelanggan subsidi agar tepat sasaran.

Pemerintah juga memprioritaskan perlindungan masyarakat rentan melalui subsidi sosial sehingga seluruh pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri, merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index