BPJS

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Bantu Peserta Kembali Aktif

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Bantu Peserta Kembali Aktif
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Bantu Peserta Kembali Aktif

JAKARTA - Masih banyak peserta BPJS Kesehatan menghadapi kesulitan membayar iuran tepat waktu, sehingga status kepesertaan mereka berhenti sementara.

Pemerintah merespons kondisi ini dengan menggulirkan wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Sebelum kebijakan diterapkan, peserta disarankan mengecek tunggakan mereka. Cara cek sangat mudah dan bisa dilakukan secara digital melalui beberapa platform resmi.

Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta tinggal login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dan kata sandi, kemudian memilih menu “Info Iuran” untuk mengetahui total tunggakan.

Selain itu, layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8-165-165 memberikan kemudahan cek tunggakan dengan mengirimkan NIK, tanggal lahir, dan mengikuti langkah-langkah interaktif.

Peserta juga bisa menghubungi Call Center 165 atau memanfaatkan e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan secara cepat dan transparan.

Siapa Peserta yang Berhak Mendapat Pemutihan

Tidak semua peserta berhak atas penghapusan tunggakan ini. Peserta yang berhak antara lain:

-Peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

-Peserta dari keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).

-Penghapusan tunggakan berlaku untuk utang maksimal 24 bulan.

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban finansial masyarakat kurang mampu sekaligus meningkatkan partisipasi dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan kriteria yang jelas, pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi peserta yang paling membutuhkan.

Cara Mendaftar ke DTESN untuk Mendapat Pemutihan

Agar bisa memperoleh pemutihan, peserta perlu terdaftar di DTESN. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun luring.

Lewat aplikasi Cek Bansos, peserta membuat akun baru, melengkapi data pribadi, mengunggah KTP dan swafoto, serta mengajukan data keluarga dan jenis bantuan. Setelah diverifikasi oleh Kementerian Sosial, peserta memenuhi syarat untuk pemutihan tunggakan BPJS.

Alternatif offline tersedia di kantor desa atau kelurahan. Peserta membawa KTP dan KK, mengisi formulir, dan data dibahas dalam musyawarah desa sebelum diteruskan ke Dinas Sosial hingga Kementerian Sosial.

Pendekatan ini memastikan seluruh proses akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai wilayah.

Tujuan dan Manfaat Pemutihan Tunggakan

Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bukan hanya soal keringanan finansial. Tujuan utamanya adalah:

-Mengurangi jumlah peserta non-aktif akibat tunggakan.

-Mendorong peserta kembali disiplin membayar iuran.

-Menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Langkah ini sekaligus memberi kesempatan bagi masyarakat kurang mampu untuk kembali mengakses layanan kesehatan secara penuh, menjaga pemerataan pelayanan, dan memastikan sistem BPJS Kesehatan berfungsi secara berkelanjutan.

Dengan adanya pemutihan, peserta dapat memulai kembali kepesertaan mereka tanpa terbebani tunggakan masa lalu, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya kontribusi rutin untuk jaminan kesehatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index