Transportasi

Dorong Transportasi Ramah Lingkungan, Kemenhub Dukung Elektrifikasi Nasional

Dorong Transportasi Ramah Lingkungan, Kemenhub Dukung Elektrifikasi Nasional
Dorong Transportasi Ramah Lingkungan, Kemenhub Dukung Elektrifikasi Nasional

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan transportasi nasional yang rendah karbon. 

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menhub Dudy Purwagandhi, yang menekankan pentingnya sistem transportasi bersih dan ramah lingkungan. 

Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kemenhub, Tatan Rustandi, menyebutkan bahwa Indonesia berkomitmen kuat menurunkan emisi gas rumah kaca, dan sektor transportasi diharapkan memberi kontribusi signifikan untuk pencapaian target tersebut.

Dalam implementasinya, kebijakan mitigasi emisi gas rumah kaca telah diatur dalam KM Nomor 8 Tahun 2023. Dokumen ini mencakup efisiensi energi dan pemanfaatan energi baru terbarukan di seluruh moda transportasi, mulai dari darat, laut, udara, hingga perkeretaapian. 

Tatan menambahkan bahwa transisi energi telah mulai dijalankan, termasuk pengoperasian kendaraan listrik, kereta berbahan bakar biofuel dan listrik, kapal laut bertenaga biofuel, serta penggunaan Bioavtur Jet 2.4 oleh maskapai nasional.

Elektrifikasi dan Kebijakan Ramah Lingkungan pada Transportasi Darat

Di sektor transportasi darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menyiapkan beragam strategi penurunan emisi gas rumah kaca. Strategi ini meliputi elektrifikasi angkutan umum perkotaan, pengujian emisi gas buang secara berkala, serta penerapan ambang batas maksimal emisi gas buang secara bertahap. 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara perkotaan sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai untuk mendukung elektrifikasi. Tarif penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk sepeda motor listrik dan Rp 5 juta untuk mobil penumpang maupun bus listrik. 

Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan hasil konversi, dengan PNBP hingga nol rupiah atau nol persen untuk SUT dan SRUT.

Infrastruktur dan Fasilitas Pendukung Transportasi Hijau

Kemenhub juga menyiapkan fasilitas pendukung, seperti Proving Ground Bekasi yang dilengkapi sarana pengujian emisi kendaraan bermotor. Seluruh kendaraan bermotor yang diproduksi nantinya wajib memenuhi standar lingkungan sebelum beredar di jalan. 

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Muiz Thohir, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk memastikan setiap kendaraan berkontribusi pada pengurangan polusi udara dan emisi karbon.

Di sisi lain, strategi lain yang dijalankan mencakup subsidi angkutan umum perkotaan, penataan jaringan transportasi perkotaan, pemberian disinsentif untuk kendaraan pribadi, serta rehabilitasi dan revitalisasi simpul transportasi darat berwawasan lingkungan. 

Dengan demikian, masyarakat memiliki opsi transportasi yang lebih bersih, aman, dan efisien.

Dampak dan Harapan ke Depan

Upaya elektrifikasi transportasi diharapkan mendorong pertumbuhan sektor industri kendaraan listrik sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional. 

Dengan dukungan insentif, kebijakan pengujian emisi, dan revitalisasi infrastruktur, Kemenhub optimistis bahwa transportasi Indonesia dapat lebih ramah lingkungan tanpa mengorbankan mobilitas masyarakat.

Selain itu, langkah-langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya transportasi hijau. Masyarakat diajak untuk lebih memilih moda transportasi rendah emisi dan mendukung penggunaan kendaraan listrik. 

Ke depan, integrasi teknologi ramah lingkungan pada transportasi diharapkan menjadi bagian dari strategi nasional menuju Indonesia yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index