PPN

Diskon PPN Tiket Pesawat Natal-Tahun Baru 2026 Resmi Berlaku

Diskon PPN Tiket Pesawat Natal-Tahun Baru 2026 Resmi Berlaku
Diskon PPN Tiket Pesawat Natal-Tahun Baru 2026 Resmi Berlaku

JAKARTA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, banyak keluarga mulai merencanakan perjalanan mereka. Seperti keluarga Rina di Jakarta, yang sudah menyiapkan rencana liburan ke Bali. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mereka kini bisa tersenyum lega.

 Pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi, sehingga harga tiket menjadi lebih terjangkau.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi pada periode libur Natal dan Tahun Baru yang ditanggung pemerintah Tahun Anggaran 2026. 

PMK ini diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” tulis pasal 2 ayat 5 dikutip dari aturan tersebut. 

Sementara itu, PPN yang tetap dibayar oleh penumpang atas jasa angkutan udara domestik kelas ekonomi adalah sebesar 5%.

Diskon PPN ini berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan sejak 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Artinya, masyarakat yang membeli tiket sejak akhir Oktober hingga awal Januari dapat memanfaatkan harga lebih murah, terutama saat momen puncak perjalanan liburan.

Bagi keluarga seperti Rina, kebijakan ini menjadi angin segar. “Tahun ini, kami bisa menghemat cukup banyak untuk tiket pesawat. Dengan begitu, anggaran liburan bisa digunakan untuk aktivitas wisata dan akomodasi,” ujarnya. 

Banyak keluarga lain pun merasakan manfaat yang sama, karena harga tiket pesawat seringkali menjadi pengeluaran terbesar dalam liburan akhir tahun.

Diskon PPN diharapkan mendorong mobilitas masyarakat, terutama untuk rute-rute favorit seperti Jakarta–Bali, Jakarta–Yogyakarta, atau Surabaya–Lombok. 

Selain meringankan biaya bagi penumpang, kebijakan ini juga memberikan manfaat bagi maskapai penerbangan. Dengan harga tiket yang lebih kompetitif, tingkat okupansi pesawat meningkat, sehingga pendapatan maskapai tetap terjaga meskipun pemerintah menanggung sebagian PPN.

Industri penerbangan domestik sangat sensitif terhadap harga tiket. Oleh karena itu, kebijakan ini dinilai tepat untuk menjaga kestabilan industri sekaligus mendukung pertumbuhan transportasi udara di dalam negeri. 

Tidak hanya itu, harga tiket yang lebih murah juga berpotensi meningkatkan kunjungan ke destinasi wisata lokal, mendongkrak sektor pariwisata, perhotelan, dan jasa terkait lainnya. 

Beberapa maskapai penerbangan telah menyiapkan promosi khusus agar masyarakat lebih mudah memanfaatkan insentif ini. 

Penumpang dapat membeli tiket melalui aplikasi resmi maskapai, situs web, atau agen perjalanan daring, dengan harga yang sudah otomatis termasuk diskon PPN. Dengan demikian, penumpang tidak perlu menghitung potongan pajak sendiri.

Selain mendorong mobilitas masyarakat, kebijakan ini juga menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas perjalanan udara. 

Dengan biaya perjalanan yang lebih terjangkau, masyarakat dari berbagai daerah memiliki kesempatan lebih besar untuk menikmati liburan akhir tahun tanpa membebani anggaran keluarga. Sejumlah pengamat menilai langkah ini sebagai stimulus ekonomi yang tepat menjelang akhir tahun. 

Diskon PPN diharapkan dapat menstimulasi konsumsi masyarakat, mendorong pertumbuhan sektor jasa, dan mendukung pemulihan industri penerbangan yang sebelumnya terdampak pandemi dan fluktuasi harga bahan bakar.

Secara keseluruhan, PMK Nomor 71 Tahun 2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan transportasi udara yang terjangkau, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan mobilitas masyarakat. 

Bagi keluarga seperti Rina, inilah momen yang tepat untuk merencanakan liburan hemat, tanpa mengurangi kenyamanan dan kualitas perjalanan. Dengan diskon PPN sebesar 6% yang ditanggung pemerintah, liburan Natal dan Tahun Baru 2026 dapat dinikmati lebih ringan dan menyenangkan.

Penumpang kelas ekonomi tidak hanya mendapatkan tiket lebih murah, tetapi juga kesempatan untuk merasakan pengalaman liburan yang lebih maksimal, sambil tetap menjaga anggaran keluarga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index