KAI

KAI Daop 7 Madiun Genjot Normalisasi Jalur Kereta Api

KAI Daop 7 Madiun Genjot Normalisasi Jalur Kereta Api
KAI Daop 7 Madiun Genjot Normalisasi Jalur Kereta Api

JAKARTA - Upaya menjaga keselamatan dan meningkatkan kinerja transportasi perkeretaapian terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

KAI Daop 7 Madiun, Jawa Timur, kini tengah melakukan normalisasi dan peningkatan jalur kereta api (KA) di sejumlah titik strategis untuk memastikan perjalanan KA semakin aman dan efisien.

Langkah ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi infrastruktur, tetapi juga untuk mendukung peningkatan kecepatan operasional kereta api dari sebelumnya 100 km/jam menjadi 120 km/jam di beberapa lintas wilayah kerja Daop 7.

Normalisasi Jalur di Beberapa Titik Penting Blitar

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa pekerjaan normalisasi dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel di sejumlah perlintasan sebidang.

“Salah satunya dilakukan di JPL 203 Km 125+8/9, petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” ujar Zainul.

Tak hanya itu, normalisasi juga dilaksanakan di JPL 206 Km 127+9/0, di wilayah Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Pada titik ini, lebar jalan perlintasan yang semula 3,6 meter dipersempit menjadi 1,5 meter, sehingga hanya dapat dilalui oleh pengguna sepeda dan sepeda motor.

Sementara di JPL 204 Km 126+1/2, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, KAI mencabut patok penutup perlintasan karena pos jaga dan palang pintu sudah kembali dioperasikan.

Kolaborasi dengan Pemda dan Kepolisian

Kegiatan normalisasi jalur ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polres Blitar Kota, Satlantas Polres Blitar, serta jajaran pemerintahan tingkat kecamatan dan desa.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” kata Zainul.

Ia menegaskan, peningkatan kecepatan kereta membutuhkan jalur yang lebih stabil dan aman, termasuk pembenahan sistem persinyalan serta infrastruktur pendukung lainnya. Karena itu, normalisasi jalur menjadi langkah vital sebelum peningkatan kecepatan diberlakukan.

Penegasan Larangan Bangunan di Sekitar Jalur KA

Selain melakukan pembenahan fisik, KAI Daop 7 Madiun juga menegaskan larangan keras pembangunan atau aktivitas yang bisa membahayakan perjalanan KA.

Zainul menjelaskan, masyarakat dilarang membangun gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun menanam pohon tinggi di sepanjang jalur rel, karena dapat mengganggu pandangan bebas masinis dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Pelarangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178,” ujarnya.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa kegiatan yang menghalangi pandangan atau membahayakan jalur KA merupakan pelanggaran hukum. Bahkan, Pasal 192 dalam undang-undang yang sama menetapkan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggarnya.

Edukasi dan Imbauan untuk Keselamatan Bersama

Dalam kesempatan yang sama, KAI kembali mengimbau agar masyarakat hanya melintas di perlintasan resmi yang sudah dilengkapi rambu peringatan, alat keselamatan, dan pintu perlintasan.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi kecelakaan akibat pelanggaran perlintasan liar yang hingga kini masih sering terjadi. “Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi,” kata Zainul menegaskan.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan jalur KA, termasuk melaporkan jika ada aktivitas pembangunan atau hambatan di sekitar rel.

Strategi Jangka Panjang Tingkatkan Standar Keselamatan

Program normalisasi dan peningkatan jalur ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang KAI Daop 7 Madiun dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA di wilayahnya.

Selain menargetkan peningkatan kecepatan operasional, kegiatan ini juga mendukung modernisasi jaringan perkeretaapian nasional agar dapat bersaing dengan moda transportasi lain.

“Peningkatan kecepatan kereta api harus diimbangi dengan kesiapan jalur dan sistem keamanan yang memadai,” tutur Zainul. Ia memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai standar keselamatan nasional dan diawasi ketat oleh tim teknis KAI.

Mendorong Transportasi Publik yang Lebih Andal

Normalisasi jalur di wilayah Daop 7 Madiun juga diharapkan memperlancar arus perjalanan KA lintas Jawa Timur, terutama rute-rute strategis seperti Madiun–Blitar dan Kertosono–Kediri. 

Dengan kondisi rel yang lebih stabil, KAI dapat meningkatkan frekuensi dan kecepatan layanan, sekaligus memperpendek waktu tempuh antar kota.

Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menghadirkan moda transportasi publik yang aman, cepat, dan efisien bagi masyarakat.

Melalui berbagai langkah perbaikan dan pengawasan yang berkelanjutan, KAI Daop 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam membangun perkeretaapian yang lebih modern dan berstandar tinggi. 

Dengan dukungan masyarakat dan sinergi lintas lembaga, jalur KA di wilayah ini diharapkan semakin andal—baik dari sisi keselamatan maupun kinerja operasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index