JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggagas inisiatif penghapusan kredit macet di bawah Rp1 juta untuk mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Langkah ini diharapkan membuka peluang bagi ratusan ribu MBR yang selama ini terhambat oleh pinjaman kecil yang dianggap macet.
Latar Belakang Inisiatif Pemutihan
Kebijakan ini muncul karena banyak MBR yang kesulitan mengakses KPR akibat utang kecil yang masuk daftar hitam perbankan. Banyak di antara mereka hanya memiliki pinjaman di bawah Rp1 juta, tetapi tetap dianggap macet sehingga menghambat pengajuan KPR.
Purbaya menegaskan bahwa inisiatif pemutihan kredit kecil ini merupakan gagasan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
“Katanya ada demand yang dari sekian ratus ribu orang nggak bisa masuk karena mereka masih di-blacklist karena punya pinjaman yang belum dibayar atau dianggap kredit macet. Akan dicari yang di bawah Rp1 juta,” jelas Purbaya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi MBR agar mereka bisa memiliki rumah sendiri tanpa terbebani catatan kredit minor yang tidak signifikan.
Pertemuan dengan OJK dan Validasi Data
Untuk memastikan inisiatif ini berjalan sesuai ketentuan, Purbaya dijadwalkan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan ini bertujuan untuk memverifikasi data dan menentukan mekanisme pemutihan kredit macet kecil yang valid.
Selain itu, data dari BP Tapera juga akan digunakan sebagai dasar pengecekan. Hal ini penting agar pemutihan kredit tidak menimbulkan risiko finansial yang berlebihan bagi sistem perbankan. Purbaya menekankan bahwa setiap klaim tentang pinjaman macet MBR akan diverifikasi secara menyeluruh sebelum kebijakan dijalankan.
Solusi "Jalan Tengah" Bersama Pengembang
Menariknya, Maruarar Sirait juga mengusulkan solusi alternatif: pengembang properti bersedia menalangi atau membayar lunas utang kecil MBR. “Katanya mau bayar tuh si pengembangnya, paling beberapa miliar. Tapi kan habis itu pengembangnya dapat bisnis baru,” kata Purbaya.
Langkah ini dianggap realistis karena beban finansial bagi pengembang masih masuk akal. Sebagai imbal balik, pengembang yang menalangi kredit macet kecil tersebut akan memperoleh peluang menggarap proyek baru yang didukung pemerintah. Model ini diharapkan menjadi win-win solution bagi pemerintah, pengembang, dan MBR.
Strategi ini dinilai efisien karena tidak hanya menghapus hambatan administrasi bagi MBR, tetapi juga menstimulus bisnis properti dan pembangunan infrastruktur perumahan baru.
Harapan dan Dampak Positif
Jika langkah pemutihan kredit macet kecil terlaksana, ratusan ribu MBR yang sebelumnya terhambat akan memiliki kesempatan untuk memiliki rumah sendiri. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara lebih inklusif.
Purbaya menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kemudahan akses KPR sekaligus menjaga stabilitas sistem perbankan. Dengan dukungan pengembang dan verifikasi data yang ketat, diharapkan pemutihan utang kecil dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif.
Selain manfaat langsung bagi MBR, langkah ini juga diperkirakan akan mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan meningkatkan aktivitas ekonomi di industri properti. Kebijakan ini diyakini menjadi salah satu inovasi pemerintah untuk menyelesaikan masalah klasik akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Inisiatif pemutihan kredit macet di bawah Rp1 juta mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempermudah akses kepemilikan rumah bagi MBR.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, OJK, dan pengembang, langkah ini diharapkan menciptakan solusi inklusif, menstimulasi pembangunan properti, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.