DPRD

Ketua DPRD Bone Dapat Mosi Tidak Percaya, Dinilai Jarang Hadir Rapat

Ketua DPRD Bone Dapat Mosi Tidak Percaya, Dinilai Jarang Hadir Rapat
Ketua DPRD Bone Dapat Mosi Tidak Percaya, Dinilai Jarang Hadir Rapat

JAKARTA - Kondisi internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tengah memanas setelah 35 dari 45 anggota DPRD mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong. 

Langkah politik ini mencerminkan adanya ketegangan serius di tubuh lembaga legislatif daerah tersebut. Pengajuan mosi ini disampaikan oleh para anggota dari delapan fraksi, yakni Fraksi Gerindra, PKB, PPP, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem, dan Ampera. 

Tidak hanya itu, tiga wakil ketua DPRD Bone juga ikut menandatangani mosi tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Bone, Adriani Alimuddin Page, menjelaskan bahwa keputusan tersebut muncul karena banyak anggota merasa kepemimpinan Andi Tenri tidak lagi mencerminkan fungsi dan tanggung jawab sebagai ketua dewan.

“Ada 35 anggota DPRD Bone yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD,” ungkap Adriani, dikutip.

Alasan di Balik Mosi Tidak Percaya

Menurut Adriani, mosi tersebut bukan tanpa dasar. Sejumlah anggota DPRD menilai Andi Tenri kerap jarang hadir dalam rapat, melakukan kebijakan sepihak, dan mengabaikan keputusan alat kelengkapan dewan (AKD).

Beberapa persoalan yang dipersoalkan anggota di antaranya menyangkut polemik penunjukan Sekretaris Dewan (Sekwan). 

Delapan fraksi disebut telah menyetujui satu nama calon Sekwan, namun Andi Tenri justru menolak keputusan tersebut. Selain itu, ia juga sering tidak memimpin rapat tanpa alasan yang jelas dan bahkan melakukan walk out dalam rapat paripurna.

“Persoalan yang dia buat mulai dari polemik sekwan yang sudah disetujui delapan fraksi, tapi dia menolak. Ia juga jarang memimpin rapat, tidak mengindahkan hasil keputusan AKD, dan dalam beberapa rapat paripurna justru walk out. Rapat Bamus untuk kunjungan kerja pun sudah disetujui, tetapi tidak ditandatangani,” terang Adriani.

Desakan Pemeriksaan oleh Badan Kehormatan

Mosi tidak percaya tersebut telah resmi disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone untuk ditindaklanjuti. Para pengusul berharap agar BK segera memeriksa Ketua DPRD dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan tata tertib dewan.

Adriani menilai langkah ini penting agar kepercayaan terhadap lembaga DPRD tidak merosot di mata masyarakat. Ia juga mendesak agar BK mempertimbangkan rekomendasi penggantian pimpinan DPRD Bone, apabila terbukti Andi Tenri melakukan pelanggaran tata tertib dan etika kedewanan.

“Mosi tidak percaya ini sudah kami sampaikan secara resmi ke BK DPRD Bone. Kami berharap ada pemeriksaan menyeluruh dan sanksi tegas bila terbukti ada pelanggaran,” tambahnya.

Ketua DPRD Tenri Walinonong Tanggapi Santai

Menanggapi dinamika yang terjadi, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong memilih untuk bersikap tenang. Ia menyebut bahwa pengajuan mosi tidak percaya merupakan bagian dari hak politik anggota dewan, dan tidak melihatnya sebagai bentuk serangan pribadi.

“Kalau saya secara pribadi normatif saja. Mosi tidak percaya adalah hak bagi anggota DPRD,” ujarnya menanggapi isu tersebut.

Andi Tenri menegaskan bahwa selama ini ia telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil semata-mata dilandasi oleh prinsip keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Bone.

“Selama ini saya selaku Ketua DPRD melaksanakan tugas dan fungsi sesuai regulasi. Apa yang saya lakukan murni bentuk keberpihakan terhadap rakyat,” tegasnya.

Dinamika Politik Internal DPRD Bone

Pengajuan mosi tidak percaya terhadap pimpinan dewan bukanlah hal baru dalam dinamika politik daerah. Namun, kasus di Bone kali ini menarik perhatian karena melibatkan mayoritas besar anggota dewan lintas fraksi.

Langkah tersebut menandakan adanya ketidakharmonisan yang cukup dalam antara pimpinan dan anggota DPRD. Ketegangan ini juga berpotensi menghambat proses legislasi dan pembahasan kebijakan daerah, terutama menjelang penyusunan anggaran dan program kerja tahun berikutnya.

Dari sisi tata tertib, mosi tidak percaya merupakan instrumen politik yang sah digunakan anggota dewan apabila pimpinan dinilai tidak mampu menjalankan fungsi kelembagaan. 

Dalam banyak kasus, langkah ini menjadi awal dari proses evaluasi kepemimpinan dan restrukturisasi alat kelengkapan dewan.

Potensi Dampak terhadap Stabilitas Lembaga

Jika mosi tidak percaya ini disetujui dan ditindaklanjuti secara formal oleh Badan Kehormatan, DPRD Bone berpotensi menghadapi pergantian pimpinan dewan. Proses tersebut biasanya melibatkan tahapan pemeriksaan, sidang etik, hingga rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

Namun, apabila BK menilai tidak ditemukan pelanggaran, maka mosi tersebut dapat dianggap gugur secara administratif. Di sisi lain, ketegangan politik tetap berisiko menurunkan efektivitas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Selain itu, publik akan menyoroti sejauh mana lembaga legislatif mampu menyelesaikan persoalan internalnya tanpa mengganggu kinerja pemerintahan daerah. Situasi ini juga menjadi ujian bagi DPRD Bone dalam menjaga citra sebagai lembaga perwakilan rakyat yang solid dan profesional.

Jalan Tengah dan Harapan Penyelesaian

Meski situasi politik internal DPRD Bone tengah memanas, sejumlah pihak berharap agar polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme internal sesuai peraturan dewan.

 Dialog antarpimpinan fraksi dan koordinasi dengan Badan Kehormatan dinilai menjadi langkah paling konstruktif untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih besar.

Pada akhirnya, baik kubu pengusul mosi maupun pimpinan dewan diharapkan dapat menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik. Stabilitas lembaga legislatif menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Bone.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index