BBM

Penyesuaian Harga BBM Pertamina Perkuat Transparansi dan Stabilitas Energi

Penyesuaian Harga BBM Pertamina Perkuat Transparansi dan Stabilitas Energi
Penyesuaian Harga BBM Pertamina Perkuat Transparansi dan Stabilitas Energi

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi secara nasional. 

Kebijakan ini berlaku sejak awal Oktober dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran untuk jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dalam penyesuaian terbaru ini, harga BBM nonsubsidi Pertamina seperti Pertamina Dex dan Dexlite mengalami kenaikan, sedangkan jenis Pertamax, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo masih dipertahankan pada harga sebelumnya.

Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika harga minyak mentah dunia dan faktor biaya distribusi di dalam negeri.

Harga BBM di Wilayah dengan PBBKB Lima Persen

Untuk wilayah yang menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen, seperti DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Dexlite kini menjadi Rp13.700 per liter dari sebelumnya Rp13.600 per liter.

Adapun Pertamina Dex naik dari Rp13.850 menjadi Rp14.000 per liter. Sementara itu, Pertamax masih stabil di angka Rp12.200 per liter, Pertamax Turbo di Rp13.100 per liter, dan Pertamax Green 95 tetap di Rp13.000 per liter. Sedangkan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Pertalite masih dijual Rp10.000 per liter, sementara Bio Solar tetap Rp6.800 per liter. Penyesuaian ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara subsidi energi dan kestabilan harga pasar agar tetap terjangkau oleh masyarakat.

Rincian Harga BBM di Berbagai Provinsi Indonesia

Penetapan harga baru ini berlaku merata di seluruh provinsi dengan perbedaan yang menyesuaikan biaya logistik dan pajak daerah. Di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung, harga Pertamax dibanderol Rp12.500, Pertamax Turbo Rp13.400, Dexlite Rp14.000, dan Pertamina Dex Rp14.300 per liter.

Untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) Sabang, Pertamax dijual Rp11.500 dan Dexlite Rp12.800 per liter, sedangkan FTZ Batam menetapkan Pertamax Rp11.700, Pertamax Turbo Rp12.450, Pertamina Dex Rp13.300, dan Dexlite Rp13.000 per liter.

Sementara itu, di Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu, harga Pertamax berada di kisaran Rp12.800 per liter, Pertamax Turbo Rp13.700, Dexlite Rp14.300, dan Pertamina Dex Rp14.600.

Untuk Pulau Jawa, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, harga Pertamax tetap Rp12.200, Pertamax Turbo Rp13.100, Pertamax Green 95 Rp13.000, Dexlite Rp13.700, dan Pertamina Dex Rp14.000 per liter.

Sedangkan di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, harga Pertamax dan Pertamax Turbo sama dengan Pulau Jawa, namun khusus NTT terdapat Bio Solar nonsubsidi yang dijual Rp13.600 per liter.

Pemerataan Harga hingga Wilayah Timur Indonesia

Untuk kawasan Kalimantan Barat, Tengah, Timur, dan Utara, harga Pertamax mencapai Rp12.500, Pertamax Turbo Rp13.400, Dexlite Rp14.000, dan Pertamina Dex Rp14.300.

Di Kalimantan Selatan, harga lebih tinggi sedikit dengan Pertamax Rp12.800, Pertamax Turbo Rp13.700, Dexlite Rp14.300, dan Pertamina Dex Rp14.600 per liter.

Sementara itu, wilayah Sulawesi yang meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Tenggara, Selatan, dan Barat, menerapkan harga Pertamax Rp12.500, Pertamax Turbo Rp13.400, Dexlite Rp14.000, dan Pertamina Dex Rp14.300 per liter

Untuk kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku dan Maluku Utara, harga Pertamax berada di Rp12.500 dan Dexlite Rp14.000.

Sedangkan di Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya, harga Pertamax mencapai Rp12.500 per liter, Pertamax Turbo Rp13.400 (khusus Papua), Dexlite Rp14.000, serta Pertamina Dex Rp14.300 yang berlaku di Papua dan Papua Barat Daya.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah melalui Pertamina dalam menyesuaikan harga berdasarkan kondisi regional agar distribusi energi lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

Penyesuaian harga ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pasokan BBM, meningkatkan efisiensi logistik, serta memastikan pelayanan tetap optimal bagi masyarakat di berbagai daerah, termasuk wilayah terluar dan kepulauan.

Dengan langkah transparan ini, Pertamina memperkuat komitmennya untuk menjaga stabilitas energi nasional sekaligus mendorong keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan dinamika pasar global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index