MATARAM - Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Selaparang membuahkan hasil. Kurang dari 2x24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kebun Jaya Barat, Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Terduga pelaku berinisial NA (57), warga Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan di kediamannya pada Minggu (13/09/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (12/09/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH., mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi.
“Hari ini Unit Reskrim kami telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan. Terduga diketahui berinisial NA (57), warga Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Iptu Zulharman, Minggu (13/09/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi di halaman rumah rekan korban di Monjok. Saat korban berinisial N (54) hendak pulang dan sudah berada di atas sepeda motor, terduga pelaku tiba-tiba datang dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam.
Korban sempat menangkis, namun pisau tersebut mengenai tangan kiri korban hingga membuatnya terjatuh. Saksi yang mendengar keributan kemudian keluar dan berteriak. Melihat itu, terduga pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Selaparang. Dari keterangan korban dan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan NA hingga akhirnya diamankan di rumahnya di Batu Layar tanpa perlawanan.
“Selain mengamankan terduga, barang bukti berupa sajam jenis pisau yang digunakan untuk menyerang korban juga ikut kami amankan,” jelas Kapolsek.
Hingga kini motif penyerangan masih didalami. Dari informasi awal, korban dan terduga saling mengenal. Namun penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui latar belakang kejadian.
“Kami akan lakukan pengembangan dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui secara pasti persoalan keduanya. Tapi terlepas dari itu, tindakan menyerang dengan sajam harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Zulharman.
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.
“Yang jelas, terduga kami amankan kurang dari 2x24 jam,” tutupnya.
Kecepatan pengungkapan kasus ini disebut sebagai komitmen Polsek Selaparang dalam merespons laporan masyarakat dan memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum.