Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pekerja Warung Makan di Samarinda

Senin, 14 September 2026 | 11:43:23 WIB
Terduga pelaku HSE yang diamankan.(Sumber:NET)

SAMARINDA - Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu telah mengamankan seorang pria berinisial HSE yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja warung makan di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di kawasan Jalan Revolusi M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Insiden bermula pada Minggu (16/8/2026) saat dua orang datang memesan makanan di tempat korban bekerja, namun mengaku belum mampu membayar setelah selesai menyantap hidangan.

Salah satu dari mereka lantas meninggalkan nomor telepon kepada korban. Namun beberapa hari kemudian, orang tersebut datang kembali bersama tiga rekannya hingga memicu terjadinya keributan. Dalam perselisihan itu, HSE disinyalir langsung menyerang korban dengan memanfaatkan barang-barang yang tersedia di lokasi kejadian.

"Pelaku memukul korban menggunakan kursi dan kayu di warung tersebut," ujar pejabat kepolisian pada Minggu (13/9/2026). Akibat penyerangan tersebut, korban menderita luka di bagian tangan kanan serta kiri, lalu mendatangi Polsek Samarinda Ulu untuk membuat laporan resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melancarkan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menginterogasi korban, memeriksa lokasi, serta menyita rekaman CCTV. Hasil penelusuran mengarah pada HSE hingga aparat berhasil meringkusnya di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang.

Saat ditangkap, HSE langsung mengakui seluruh tindakannya di hadapan penyidik. Pelaku kemudian digiring ke Polsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksi penganiayaan yang dilakukan, HSE dijerat Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Terkini