Polres Purworejo Bekuk 3 Komplotan Pencuri Toko Material Rp20 Juta

Senin, 07 September 2026 | 11:35:11 WIB
Konferensi pers kasus pencurian di TB Berkah Tungpait, polisi menunjukkan barang bukti.(Sumber:NET)

PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar TB Berkah Tungpait di Kecamatan Kutoarjo. Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo pada Sabtu (05/09/2026).

Insiden tersebut baru disadari pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di TB Berkah Tungpait, Jalan Kutoarjo-Ketawang Km 5, Desa Tungpait, RT 002/RW 002, Kutoarjo.

“Akibat insiden ini, korban selaku pemilik toko mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp20 juta setelah puluhan barang operasional dan dagangan raib digondol maling,” ungkap pihak kepolisian.

Mengenai cara bertindak para pelaku, dinding toko dihancurkan memakai linggis serta alat tatah.

“Setelah berhasil menjebol dinding bangunan, pelaku masuk ke dalam toko melalui lubang tersebut, mengambil berbagai barang berharga, dan mengeluarkannya kembali melalui jalur yang sama,” jelaskannya.

Aksi pembobolan diketahui pertama kali sewaktu pekerja toko Ahmad Khanafi mengontak sang pemilik, Sugiyanto. Saat hendak beroperasi, area laci kasir dan meja belakang didapati sudah bersih dari barang. Ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan lubang menganga pada tembok bagian utara.

Sejumlah inventaris yang raib meliputi unit ponsel, laptop, printer, mesin pompa air, genset, gergaji mesin, hingga unit mesin bor.

Penanganan perkara ini membuahkan hasil signifikan setelah dilakukan koordinasi bersama Resmob Polres Kebumen.

“Berkat koordinasi yang baik dengan Resmob Polres Kebumen, mengingat modus serupa juga terjadi di wilayah hukum Kebumen, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” sebutnya.

Berdasarkan penelusuran rekam jejak, komplotan ini merupakan residivis tindakan serupa di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pada Kamis (30/07/2026) pukul 02.00 WIB, tim Resmob menemukan unit mobil Toyota Calya putih berpelat Z-1484-TQ di area warung angkringan Sokaraja, Ajibarang, Banyumas.

Dari lokasi tersebut, 3 orang terduga pelaku langsung diringkus, yakni MS (58), W (57), dan S alias I (59). Pada sesi pemeriksaan awal, ketiganya membenarkan telah mengeksekusi pencurian di TB Berkah Tungpait beserta beberapa tempat di wilayah Kebumen. Proses hukum untuk MS dan W ditangani Polres Purworejo, sedangkan S alias I dilimpahkan ke Polres Kebumen.

Rincian pembagian tugas komplotan ini meliputi:

  • MS: Bertugas menjebol struktur tembok dan menguras barang-barang di dalam toko
  • W: Bertugas sebagai pengemudi, menyewa armada mobil, memantau keadaan sekitar, serta menjemput pelaku lain
  • S alias I: Bertugas ikut melubangi tembok sekaligus mengawasi situasi area luar

Satu set barang bukti berhasil disita petugas dari tangan para tersangka:

  • Dus buku ponsel Redmi
  • Printer merek Epson
  • 11 lembar dokumen faktur
  • Rekaman CCTV
  • Linggis panjang 55 cm
  • 2 buah tatah
  • Pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi
  • Unit telepon genggam
  • Mobil Toyota Calya Z-1484-TQ beserta STNK

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.

Pihak kepolisian turut memberikan imbauan kepada segenap pemilik usaha agar memperketat keamanan: memasang kamera CCTV aktif, memperkokoh fondasi serta bangunan toko, dan menguatkan komunikasi warga sekitar.

Terkini