Ops Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 5 Pelaku Curanmor

Senin, 07 September 2026 | 11:35:11 WIB
Lima pelaku curanmor berhasil ditangkap dalam Operasi Libas Lodaya 2026 oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.(Sumber:NET)

TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan kepolisian setempat pada Senin (31/8/2026).

Melalui Operasi Libas Lodaya 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus lima orang tersangka yang diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan masih dalam buruan petugas.

Petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus ini. Barang bukti yang diamankan meliputi 18 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan serta berbagai alat yang digunakan para tersangka saat melancarkan aksinya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Petugas akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan upaya pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar pihak kepolisian.

Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengusut potensi keterlibatan pelaku lainnya. Selain itu, petugas juga sedang menelusuri asal-usul belasan unit kendaraan roda dua yang dijadikan sebagai barang bukti.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Warga disarankan memilih lokasi yang aman, memanfaatkan kunci ganda tambahan, serta melapor ke kantor polisi terdekat jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka kini harus menjalani proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai aturan perundang-undangan.

Terkini