Polisi Bekuk Pelaku Pencurian 2 Karung Gabah Milik Warga Kulon Progo

Senin, 07 September 2026 | 11:35:11 WIB
Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Gabah.(Sumber:NET)

KULON PROGO – Anggota Kepolisian Bersama Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua karung gabah milik seorang warga di kawasan Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. 

Peristiwa kejahatan tersebut diketahui berlangsung pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 04.52 WIB. Dari pengungkapan perkara ini, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial HEN (37), yang merupakan warga Temon, Kulon Progo.

Kejadian berawal saat tersangka HEN bertandang ke area kediaman korban berinisial JP (45), seorang warga yang berprofesi sebagai pengepul gabah. Setibanya di lokasi sasaran, pelaku masuk menuju pekarangan rumah dan mendekati tempat penyimpanan hasil panen tersebut. 

Tersangka lantas menggasak dua karung gabah yang masing-masing berbobot sekitar 50 kilogram, lalu mengangkutnya satu per satu ke atas kendaraan pribadinya.

Usai menguasai barang curian tersebut, tersangka melarikan diri dari tempat kejadian perkara dan langsung menjual gabah tersebut ke sebuah lokasi penggilingan. Uang hasil penjualan barang curian itu kemudian dipergunakan oleh pelaku demi memenuhi kebutuhan hidup pribadinya. 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh tindakan pidana tersebut, namun barang bukti dua karung gabah telah berpindah tangan karena dijual ke tempat penggilingan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan resmi yang diterima pihak kepolisian setempat mengenai tindak pidana pencurian dua karung gabah. Menindaklanjuti laporan warga, petugas segera berkoordinasi guna melakukan serangkaian penyelidikan mendalam serta pemetaan profil terhadap sosok terduga pelaku. 

Usai identitasnya berhasil dikantongi, upaya penangkapan langsung dilancarkan hingga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah helm merek KYT, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu lembar STNK kendaraan, satu buah jaket, satu potong celana panjang, serta satu pasang sandal slop. 

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP subsidair Pasal 476 KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun atau sanksi denda paling banyak kategori V.

Pihak kepolisian turut memberikan imbauan kepada segenap lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang berharga maupun lingkungan tempat tinggal.

"Kami mengimbau masyarakat agar menyimpan barang berharga maupun barang yang memiliki nilai ekonomi di tempat yang aman. Masyarakat juga diharapkan selalu waspada terhadap orang yang berada di sekitar lingkungan rumah dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan," imbaunya.

"Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi Call Center 110," pungkasnya.

Terkini