Kasus Korupsi TaniHub, PT DKI Tetapkan Nicko Widjaja 3 Tahun Penjara

Jumat, 04 September 2026 | 12:07:28 WIB
Nicko Widjaja ketika mendengar putusan hakim Pengadilan tinggi DKI terkait banding.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman terhadap mantan Direktur BRI Ventura, Nicko Widjaja, dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub). Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan tingkat banding.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 18 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut," ucap hakim saat membacakan putusan.

Dengan demikian, Nicko tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara sesuai dengan putusan yang ditetapkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor. Dalam amarnya, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelasnya.

Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Sebelumnya, Nicko Widjaja dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara serta denda Rp 350 juta dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub). Hakim menyatakan bahwa Nicko Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan (Nicko Widjaja), pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 350.000.000," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menjelaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda. Jika hasil penyitaan serta pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, Nicko harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 110 hari.

Pada persidangan yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada mantan pejabat perusahaan investasi lainnya, William Gozali.

Jika denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, William diwajibkan menjalani pidana penjara pengganti selama 90 hari.

Terkini