SUKABUMI - Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah senilai Rp89,327 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur pada Tahun Anggaran 2027.
Pinjaman sebesar Rp89.327.666.518 tersebut direncanakan memiliki jangka waktu pengembalian selama tiga tahun. Langkah ini diambil oleh Pemkot Sukabumi sebagai pilihan pembiayaan alternatif di tengah keterbatasan ruang anggaran daerah untuk mendanai seluruh kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi menyampaikan, alokasi pinjaman tersebut ditujukan khusus bagi pembangunan infrastruktur yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan mendorong roda perekonomian daerah.
“Pembiayaan ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa mengurangi kemampuan APBD dalam memenuhi kebutuhan operasional dasar dan pelayanan publik,” ujar Andang, Senin (31/8/2026).
Menurut Andang, pengajuan pinjaman itu merupakan hasil penilaian PT SMI yang tertuang dalam Surat Nomor S-407/SMI/DPPPP/0726 tertanggal 13 Juli 2026. Penilaian awal tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 audited dan APBD 2026.
Hasil penilaian PT SMI menunjukkan bahwa kapasitas fiskal Kota Sukabumi berada dalam kondisi sehat untuk menerima fasilitas pembiayaan daerah. Walau begitu, Pemkot Sukabumi tetap memperhitungkan kemampuan pembayaran agar tambahan kewajiban ini tidak membebani keuangan daerah pada masa mendatang.
Andang menjelaskan bahwa pencairan dana pinjaman tidak dilakukan secara sekaligus. Penarikan dana disalurkan secara bertahap sejalan dengan perkembangan pekerjaan dan kebutuhan pembayaran proyek.
“Penarikan dana dilakukan sesuai progres pekerjaan. Ketika proyek memenuhi ketentuan dan kontrak sudah dapat dibayarkan, pemerintah daerah mengajukan pencairan kepada PT SMI sesuai nilai yang telah disepakati,” jelasnya.
Menurut dia, skema ini diterapkan guna mencegah adanya dana pinjaman yang mengendap terlalu lama di kas daerah. Pemkot Sukabumi menargetkan dana yang masuk ke kas daerah dapat segera disalurkan kepada pihak pelaksana kegiatan.
“Maksimal dua hari setelah dana masuk ke kas daerah, dana tersebut harus sudah ditransfer kepada pelaksana kegiatan,” kata Andang.
Guna merealisasikan pinjaman tersebut, Pemkot Sukabumi telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi pada 24 Agustus 2026 mengenai permohonan persetujuan pinjaman daerah untuk pembiayaan infrastruktur Tahun Anggaran 2027.
Pengajuan dilakukan setelah Pemkot Sukabumi bersama DPRD menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, pemerintah daerah masih perlu melengkapi berbagai persyaratan sebelum dana dapat dicairkan. Tahapan itu mencakup pemenuhan dokumen kelayakan dan kepatuhan, studi kelayakan, analisis rasio, hingga proses pertimbangan dari pemerintah pusat.
Selanjutnya, berkas dan usulan pembiayaan akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, proses berlanjut ke penandatanganan perjanjian pembiayaan antara Wali Kota Sukabumi dan PT SMI.
Pemkot Sukabumi berencana memanfaatkan fasilitas pinjaman tersebut untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur yang dapat meningkatkan konektivitas, layanan publik, serta kegiatan ekonomi warga. Salah satu sasarannya adalah peningkatan kualitas jalan untuk memperlancar pergerakan masyarakat dan distribusi barang. Pemkot berharap jalan yang lebih baik dapat menekan hambatan mobilitas warga.
Pembiayaan ini juga difokuskan pada penataan kawasan pusat kota melalui pembuatan trotoar yang lebih aman, inklusif, dan nyaman untuk pejalan kaki. Penataan area publik ini diharapkan dapat mendukung aktivitas perekonomian warga.
Pada sektor ekonomi kerakyatan, Pemkot Sukabumi menyiapkan pembangunan sentra kuliner dan ruang publik sebagai pusat kegiatan baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, modernisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) serta marka jalan menjadi bagian dari langkah meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya pada malam hari. Infrastruktur tersebut diharapkan mampu menekan titik rawan kecelakaan dan meningkatkan keamanan warga.
Pemkot Sukabumi turut memproyeksikan penggunaan pembiayaan untuk menaikkan mutu pelayanan publik lewat penyediaan gedung pelayanan yang lebih layak dan representatif.
Andang menegaskan, keputusan mengambil pinjaman daerah tidak cuma berpatokan pada kemampuan pemerintah memperoleh dana. Aspek manfaat ekonomi, sosial, serta kemampuan daerah melunasi kewajiban menjadi pertimbangan utama.
“Keberhasilan pembiayaan ini tidak hanya diukur dari kemampuan memperoleh dana, tetapi juga dari manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan serta kemampuan daerah menjaga kesehatan fiskal,” tegas Andang.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pembiayaan akan dijalankan dengan mengutamakan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami optimistis, dengan dukungan DPRD serta tata kelola yang transparan bersama PT SMI, proyek infrastruktur yang dibiayai melalui skema ini dapat memberikan dampak ekonomi positif yang nyata bagi masyarakat Kota Sukabumi,” pungkasnya.