IDI Usul Gaji Dokter Rp30-110 Juta, Menkes Respons

Selasa, 01 September 2026 | 13:29:00 WIB

BERITAKINI.CO.ID — Usulan ini tertuang dalam surat PB IDI bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan pada 28 Agustus 2026. Skema pendapatan minimum dihitung berdasarkan waktu kerja normal: 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, setara 160 jam per bulan. Jumlah pasien tidak menjadi faktor penentu.

Besaran Usulan IDI untuk Dokter di Fasilitas Publik

Untuk dokter umum di puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum Rp34,83 juta per bulan. Sementara dokter umum di rumah sakit diusulkan menerima sedikitnya Rp30,83 juta per bulan. Adapun dokter spesialis diusulkan mendapat Rp110,94 juta per bulan.

IDI menegaskan pendapatan minimum ini diharapkan tetap diterima dokter sesuai jam kerja, tanpa dikaitkan dengan volume pasien yang dilayani. Tujuannya memberi kepastian penghasilan bagi dokter yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Respons Kemenkes: Masih Dikaji

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kajian terhadap usulan tersebut masih berlangsung. "Sekarang kita tengah menghitung berapa kebutuhannya, berapa banyak bebannya. Kemudian produktivitasnya berapa banyak, anggarannya berapa," ujar Budi di Kantor Kemenkes, Selasa (1/9/2026).

Budi menambahkan pembahasan dilakukan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). "Untuk mengkaji besarannya yang pas," tuturnya.

Kajian ini tidak hanya menyasar dokter dan dokter spesialis. Kata Budi, tenaga kesehatan lain seperti bidan dan perawat juga ikut dipertimbangkan. "Tenaga kesehatan kan tidak hanya dokter saja, ada bidan, perawat. Kalau satu dinaikkan yang lain tidak kan kasian," jelasnya.

Skema Perhitungan: Berdasarkan Jam Kerja, Bukan Pasien

Usulan IDI memakai basis waktu kerja standar, bukan berbasis jumlah kunjungan pasien. Dengan begitu, dokter tetap mendapat pendapatan minimum meski fasilitas kesehatan sepi pasien. Skema ini diharapkan bisa menjaga ketersediaan dokter di daerah atau fasilitas dengan kunjungan rendah.

Meski demikian, Menkes belum merinci kapan hasil kajian akan keluar atau berapa besar kenaikan yang akan disetujui. Proses penghitungan kebutuhan anggaran dan beban kerja masih berjalan.

Bagi pasien, kebijakan ini tidak akan langsung mengubah pelayanan kesehatan. Besaran gaji dokter merupakan ranah kebijakan pemerintah dan asosiasi profesi.

Jika skema ini disetujui, dampaknya akan dirasakan oleh tenaga medis di puskesmas, rumah sakit umum daerah, dan fasilitas pemerintah lainnya. Publik masih harus menunggu keputusan final dari Kemenkes dan KemenPANRB.

Terkini