Polisi Tangkap 2 Pencuri Sawit yang Melawan Petugas di OKU Timur

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:36:46 WIB
Polisi OKU Timur menangkap dua tersangka pencurian buah kelapa sawit di kawasan PT WMK.(Sumber:NET)

OKU TIMUR - Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Wanakarya Mulya Kahuripan (WMK), Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria yang diduga terlibat langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (32) dan RE alias Ujang (56), yang merupakan warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.

Tindak pidana ini dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/163/VIII/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumsel pada tanggal 8 Agustus 2026. Peristiwa pencurian itu sendiri bermula pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan perusahaan sedang melakukan patroli rutin di area Afdeling 2 Blok L 38 dan mendapati sejumlah orang tengah mengambil buah kelapa sawit tanpa izin.

Ketika petugas keamanan berupaya mengamankan para terduga pelaku bersama tim bantuan security lainnya, para pelaku mencoba melarikan diri. Dalam proses pengejaran tersebut, salah satu pelaku diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang demi menolak diamankan.

Di lokasi kejadian, petugas keamanan berhasil mengamankan beberapa barang bukti awal yang ditinggalkan, yaitu 20 tandan buah sawit, 1 unit sepeda motor Kharisma, 1 buah kruntung pengangkut sawit 1 buah pisau egrek.

Kejadian ini kemudian diteruskan ke pihak kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, tim penindakan bergerak melakukan penangkapan pada Selasa, 26 Agustus 2026. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.20 WIB di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan terhadap pelaku AS. Selanjutnya, pada pukul 15.50 WIB, petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk RE. Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam penanganan kasus ini, barang bukti yang turut disita buah yaitu pisau jenis golok,1 unit sepeda motor Kharisma,20 janjang buah sawit.

Pihak kepolisian menegaskan commitment untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan memproses setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta para tersangka, sekaligus melengkapi berkas administrasi penyidikan.

Tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri OKU Timur serta pelaksanaan proses tahap pertama. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku yang kini ditahan di Mapolres OKU Timur disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkini