SAMARINDA - Kepolisian Resort Kutai Kartanegara membekuk sembilan orang pelaku pengeroyokan di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menewaskan satu orang berinisial IG dan melukai korban lain berinisial LE.
"Para pelaku kami tangkap satu per satu di lokasi terpisah pada Minggu (9/8), setelah terendus melarikan diri ke Samarinda, Tenggarong, dan Tabang," kata Kepala Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar Polisi Khairul Basyar saat merilis pengungkapan kasus pengeroyokan di Tenggarong, Kamis.
Khairul menjelaskan operasi penangkapan ini dilakukan tim gabungan Polres Kukar yang dibantu personel Sub-Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Samarinda.
Seluruh pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Kukar di Tenggarong dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan intensif masih dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa kekerasan yang terjadi pada Rabu (5/8) malam di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, tersebut.
Mengenai aksi pembakaran Warung Sugiati oleh massa usai kejadian pengeroyokan, Kapolres menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan, warung tersebut sama sekali tidak menjual minuman keras.
"Tempat itu murni hanya menjadi lokasi berkumpul para tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.