JAKARTA - Beredar sebuah unggahan mengenai seorang DJ wanita yang diduga menjadi korban aksi penganiayaan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Korban menderita sejumlah luka akibat peristiwa penganiayaan tersebut.
Dalam konten yang beredar pada Jumat (14/8/2026), disebutkan bahwa tindak penganiayaan bermula sewaktu korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual.
Korban menolak keinginan terlapor yang berniat mengganggunya secara tak etis.Korban kala itu dilaporkan tengah mengisi agenda acara ulang tahun yang digelar secara tertutup.Pada momen itulah dugaan tindak pelecehan terhadap korban berlangsung.
Korban menolak permintaan pihak pelaku hingga berujung pada tindakan penganiayaan.Insiden tersebut telah secara resmi dilaporkan korban ke markas Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa instansinya telah menerima laporan perkara tersebut.
Saat ini, proses penanganan perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
"Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2026. Perkara tersebut dilaporkan pada 15 Februari 2026 dan saat ini telah masuk tahap penyidikan," kata Budi Hermanto.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik juga sudah memeriksa korban, pihak terlapor berinisial TI, serta deretan saksi.Petugas penyidik turut melangsungkan bermacam langkah penyelidikan pendukung lainnya.
"Penyidik juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memperoleh hasil visum, pemeriksaan psikologis korban, serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait," ungkapnya.
Merujuk pada catatan hasil visum, terdeteksi sejumlah luka di bagian tubuh korban yang dipicu oleh benturan kekerasan benda tumpul.Pihak penyidik juga meminta penjelasan medis dari dokter guna mendalami karakter luka-luka tersebut.
"Penyidik juga akan memeriksa satu saksi lainnya dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. Setelah seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti dilengkapi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut serta status hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.