JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memberikan peringatan keras bahwa pemanfaatan aspal Buton pada proyek jalan tol dilarang keras menjadi pemicu lonjakan biaya yang pada akhirnya dibebankan kepada masyarakat lewat kenaikan tarif tol.
Pernyataan tegas ini disampaikan seiring langkah pemerintah dalam memperkokoh kemandirian material bangunan jalan nasional melalui pengoptimalan aspal Buton (Asbuton) sebagai pengganti produk impor.
Upaya ini diyakini bakal menguatkan ketahanan bahan baku konstruksi dalam negeri.Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan tingkat penggunaan Asbuton pada proyek jalan nasional dapat meningkat hingga sekurang-kurangnya 30%, naik signifikan dari pemanfaatan saat ini yang baru berkisar 4% dari total kebutuhan nasional.
Kebijakan strategis ini diharapkan sanggup memangkas ketergantungan pada aspal impor, menghemat devisa negara hingga kisaran Rp4 triliun, serta memicu pertumbuhan industri Asbuton lokal.
“Kami berharap dengan memanfaatkan Aspal Buton ini dapat mengurangi impor aspal, memperkuat industri dalam negeri, pemerataan dan pertumbuhan ekonomi, serta yang paling penting adalah menghemat devisa negara, yang diharapkan mencapai kurang lebih Rp4,08 triliun per tahun,” kata Dody dalam FGD Asosiasi Jalan Tol Indonesia di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut penjelasan Dody, pihak pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2026 yang diperkuat oleh Keputusan Menteri PU Nomor 6950 Tahun 2026 terkait penggunaan Aspal Buton Olahan.
Ia sangat berharap seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) turut menyokong aturan tersebut dengan tetap berpatokan pada standar kelayakan teknis dan akademis.
Namun di sisi lain, ia berpesan agar prioritas penggunaan aspal Buton tidak malah menjelma menjadi pengeluaran tambahan bagi perusahaan.
“Tapi saya juga tidak mau bahwa nanti aspal Buton ini akan membebani biaya, atau cost dari Bapak-Ibu sekalian. Jadi target dari aspal Buton itu sendiri, minimal sama dengan harga aspal hari ini, atau kalau bisa kurang,” tegasnya.
“Jadi kalau lebih tinggi, saya berharap teman-teman Badan Usaha Jalan Tol, ATI, wajib menolak. Wajib menolak! Karena nanti akan berdampak kepada tarif itu sendiri. Saya tidak mau menaikkan tarif (jalan tol) hanya gara-gara cost Bapak-Ibu naik. Nggak bisa, itu nggak ada dalam kamus saya. Gitu ya,” ujar Dody.
Penggunaan aspal Buton, sambungnya, harus tetap difokuskan demi mendatangkan dampak ekonomi yang jauh lebih luas.Selain menekan angka impor, aturan ini ditargetkan mampu memperkokoh industri domestik sekaligus menekan angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR).
Di samping itu, Dody mengingatkan bahwa nilai investasi jalan tol yang telah berjalan wajib dirawat bersama.Saat ini, Indonesia telah mengoperasikan sekitar 3.100 kilometer (km) jalan tol yang mencakup 76 ruas di bawah pengelolaan 54 BUJT, dengan total investasi mendekati Rp779 triliun.
“Di balik angka sebesar itu ada satu modal yang harus dijaga bersama yaitu kepercayaan. Pengusahaan jalan tol memang berada dalam kerangka regulasi yang sangat ketat dan komprehensif, serta berbasis kontrak jangka panjang. Perjanjian pengusahaan jalan tol harus menjadi pegangan pemerintah dan badan usaha jalan tol,” katanya.
Menurut pandangan Dody, pihak pemerintah pun perlu menjamin kepastian hukum serta komitmen kontrak dalam pengusahaan jalan tol.Setiap wacana aturan baru yang menyangkut BUJT diharapkan dapat dibahas secara terbuka terlebih dahulu agar bisa dimatangkan secara bersama.
“Jadi saya mengharapkan jika ada kebijakan-kebijakan baru, tolong BUJT diajak diskusi dulu, kami bicarakan dulu, kemudian kami matangkan dulu. Minta maaf untuk kekeliruan yang karena sulit kami bisa benarkan hari-hari ini,” tutur dia.
Dody menegaskan, pemerintah bersama BUJT harus tetap mematuhi kesepakatan kontrak yang telah ditandatangani, termasuk kesepakatan dari era pemerintahan terdahulu.Apabila memerlukan penyesuaian di kemudian hari, seluruh prosesnya wajib ditempuh melalui jalur hukum dan prosedur kontraktual yang berlaku.
“Kami di pemerintahan harus menjaga kepastian hukum dan kontrak. BUJT wajib memenuhi kewajibannya, dan kontrak-kontrak yang sudah dibuat oleh pemerintah harus sama-sama kami hormati dan dijaga, termasuk kontrak-kontrak yang sudah dibuat dari pemerintah-pemerintah sebelumnya,” pungkasnya.