JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan wajib pajak untuk memastikan keabsahan hubungan keluarga saat menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa dalam pengurusan perpajakan.
Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.
Dalam regulasi itu, pihak keluarga menjadi salah satu opsi yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak selain konsultan pajak serta pihak lainnya.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono memaparkan bahwa keluarga yang berhak menjadi kuasa wajib pajak mencakup hubungan darah atau semenda hingga derajat kedua.
Keabsahan tersebut salah satunya wajib dibuktikan melalui kelengkapan dokumen Kartu Keluarga (KK).
Menurut Eddy, keberadaan dokumen tersebut sangat diperlukan untuk membuktikan bahwa pihak yang ditunjuk memang benar-benar memiliki ikatan keluarga resmi dengan wajib pajak.
Langkah ini krusial untuk mengantisipasi dan mencegah adanya pihak luar yang mengaku-aku sebagai anggota keluarga secara tidak sah.
“Untuk membuktikan bahwa benar orang bersangkutan. Jangan orang yang berpura-pura bahaya. Zaman gini banyak penipu,” kata Eddy dalam Podcast Cermati, Rabu (12/8).
Berbeda dari konsultan pajak atau pihak lainnya, kategori keluarga memiliki keistimewaan khusus dalam PMK 44/2026.
Pihak keluarga tidak diwajibkan mengantongi sertifikasi kompetensi tertentu untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Kendati demikian, anggota keluarga yang ditunjuk tetap wajib memenuhi batasan batasan hubungan keluarga yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Keluarga ini khususya, dia tidak wajib memiliki kompetensi. Tapi tentu saja harus yang bagus dong ya, harus yang punya kompetensi, meskipun tidak disarankan,” jelas Eddy.
Eddy menguraikan kembali bahwa cakupan hubungan keluarga yang dimaksud meliputi pasangan suami atau istri, serta hubungan darah atau semenda maksimal hingga derajat kedua.Beberapa contohnya mencakup orang tua, anak kandung, saudara kandung, kakek, hingga cucu.
Guna membuktikan keterikatan hubungan tersebut, penggunaan Kartu Keluarga (KK) dapat diandalkan.
Apabila pembuktian hubungan keluarga tidak dapat ditunjukkan hanya melalui satu lembar KK, maka lampiran dari dua dokumen KK dapat disertakan untuk memperlihatkan silsilah antaranggota keluarga.
Meskipun seseorang telah resmi ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak, hak serta kewenangannya tetap terbatas sesuai batas yang tertuang dalam surat kuasa khusus.
Pihak penerima kuasa juga dilarang keras melimpahkan kembali kewenangan tersebut kepada pihak ketiga.
Namun, pada keadaan atau kondisi tertentu, penerima kuasa diperbolehkan menunjuk pegawai atau orang lain khusus untuk keperluan menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan semata.
Pihak yang hanya ditugaskan untuk menghantarkan atau menerima dokumen tersebut sama sekali tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan kepada petugas pajak.
Oleh sebab itu, setiap wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali identitas serta kejelasan hubungan pihak yang ditunjuk sebelum memberikan surat kuasa.
Perlu diingat bahwa penunjukan kuasa tidak serta-merta mengalihkan kewajiban dan tanggung jawab perpajakan dari wajib pajak kepada penerima kuasa.
Seluruh tanggung jawab utama perpajakan tetap sepenuhnya melekat pada wajib pajak yang bersangkutan.