Mahasiswa Tersangka Perusakan Palang Kereta Yogya Terancam Pasal Berlapis

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:23:12 WIB
Ilustrasi Hukum.(Sumber:NET)

YOGYAKARTA - Seorang mahasiswa berinisial S (24) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis akibat dugaan perusakan palang pintu kereta api serta bendera merah putih di Sleman, Yogyakarta.

Polda DIY mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi terkait insiden perusakan yang berlangsung pada Minggu (9/8/2026).Laporan tersebut tercatat resmi di Polresta Sleman dan Polres Bantul tertanggal 10 Agustus 2026.

Ihsan menjelaskan bahwa tersangka S disangkakan melanggar beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pasal 321 dan/atau 521 KUHP tentang tindak pidana merusak, menghancurkan bangunan lalu lintas umum/perusakan barang; Pasal 234 KUHP tentang tindak pidana perusakan terhadap Bendera Merah Putih,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).

Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor, rekaman video kejadian, dan patahan palang perlintasan.

Menurut kronologi dari kepolisian, aksi perusakan atribut bendera pertama kali terjadi di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

“Pada hari Minggu, 9 Agustus 2026 sekira pukul 17.10 WIB, pelaku diduga pertama kali melakukan aksi perusakan atribut bendera pada pukul 17.10 WIB,” kata Ihsan.

“Selanjutnya pelaku bergeser ke wilayah Sleman dan melakukan aksi perusakan palang pintu kereta api pada pukul 17.30 WIB,” tambahnya.

Aksi perusakan palang pintu kereta sisi selatan dilakukan tersangka dengan cara menariknya secara paksa sampai patah.

“Setelah melakukan pengrusakan, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor ke arah utara,” lanjutnya.

“Sekira 30 menit kemudian, pelaku kembali datang ke Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng dan menantang petugas palang pintu. Selanjutnya pelaku tetap berada di depan Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng.”

Melihat kejadian tersebut, warga bersama petugas PT KAI langsung mengontak Polsek Gamping.Petugas kepolisian segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Sleman guna menjalankan proses lebih lanjut,” tambahnya.

Polda DIY memastikan penanganan kasus berjalan profesional sesuai bukti dan regulasi yang berlaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan fasilitas umum maupun merusak simbol-simbol negara,” tuturnya.

Terkini