Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Bendera Merah Putih di Bantul

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:23:12 WIB
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menunjukan barang bukti berupa patahan palang pintu perlintasan kereta api di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.(Sumber:NET)

BANTUL - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jajaran berhasil meringkus seorang pria yang melakukan aksi perusakan bendera merah putih di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Minggu sore.

Usai melancarkan aksi perusakan bendera merah putih di depan hunian warga yang terekam kamera CCTV, pelaku turut merusak palang pintu perlintasan kereta api yang berlokasi di Kalurahan Banyumeneng, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

“Pada hari Minggu 9 Agustus 2026 sekira pukul 17.10 WIB pelaku diduga pertama kali melakukan aksi perusakan atribut bendera pada pukul 17.10 WIB. Selanjutnya pelaku bergeser ke wilayah Sleman dan melakukan aksi perusakan palang pintu kereta api pada pukul 17.30 WIB,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat jumpa pers di Polresta Sleman, Selasa 11 Agustus 2026.

Ihsan menjelaskan, setelah kejadian awal tersebut, pelaku disinyalir mengamuk dan merusak palang pintu di perlintasan kereta api Gamping sisi selatan.

“Pelaku menarik palang tersebut hingga mengalami patah,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi menuturkan, sesudah bertindak merusak, pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor menuju arah utara.

“Sekira 30 menit kemudian, pelaku kembali datang ke pos perlintasan kereta api Banyumeneng dan menantang petugas palang pintu,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, mendapati hal tersebut, warga di sekitar lokasi bersama petugas PT KAI segera melaporkan dan menghubungi pihak Polsek Gamping.

Tidak butuh waktu lama, jajaran Polsek Gamping langsung tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Gamping guna dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Sleman guna menjalankan proses lebih lanjut,” terangnya.

Ia menyebutkan bahwa sosok yang diamankan tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial S yang berusia 24 tahun.

Pihak Polda DIY menjamin proses penanganan kasus ini dilaksanakan secara profesional berdasarkan bukti-bukti sah dan selaras dengan aturan hukum.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan fasilitas umum maupun merusak simbol-simbol negara,” pungkasnya.

Subihan membeberkan sejumlah barang bukti yang disita kepolisian, mulai dari unit sepeda motor milik pelaku, rekaman video insiden, hingga pecahan palang pintu kereta api yang dirusak.

“Atas perbuatannya pelaku saat ini mendekan di Rutan Polresta Sleman dan diancam dengan Pasal 321 dan atau 521 KUHP tentang tindak pidana merusak, menghancurkan bangunan lalulintas umum atau perusakan barang. Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 234 KUHP tentang tindak pidana perusakan terhadap bendera merah putih,” pungkasnya.

Terkini