BANYUWANGI UTARA - Perhutani melalui Divisi Hukum memberikan pembinaan hukum kepada jajaran manajemen dan pengelola kerja sama Perum Perhutani Banyuwangi Raya terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pada Jumat (7/8).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Hukum Perhutani Pusat, Kepala Departemen Hukum Perhutani Pusat, Kepala Seksi Utama Bidang Hukum, Kepatuhan dan AgrariaJawa Timur, Administratur KPH Banyuwangi Utara, Administratur KPH Banyuwangi Barat, Administratur KPH Banyuwangi Selatan dan segenap Kepala Sub Seksi Bidang Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) Banyuwangi Raya.
Pembinaan hukum yang disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum Perum Perhutani, Cahyo Kawedar, menekankan pentingnya memastikan setiap perjanjian kerja sama memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi ketentuan dan kebijakan perusahaan, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan Perhutani.
“Setiap perjanjian kerja sama harus disusun secara cermat, memenuhi ketentuan yang berlaku, memiliki objek dan ruang lingkup yang jelas, serta mengatur hak dan kewajiban para pihak secara seimbang. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar cahyo kawedar.
Sementara itu Kepala Seksi Utama Bidang Hukum, Kepatuhan dan Agraria Divre Jatim, Subiyanto,menyampaikan bahwa sebelum PKS ditandatangani, perlu dilakukan proses review dan verifikasi terhadap aspek legalitas para pihak, kewenangan penandatangan, objek kerja sama, jangka waktu, nilai kerja sama, mekanisme pelaksanaan, pembagian risiko, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.
“Prinsip kehati-hatian harus menjadi perhatian dalam setiap proses kerja sama. Pastikan kewenangan, legalitas, objek, dokumen pendukung, serta seluruh klausul perjanjian telah diperiksa sebelum dilakukan penandatanganan,” ujarnya.
Pembinaan juga menekankan pentingnya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PKS yang telah berjalan.Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kerja.sama di lapangan tetap sesuai dengan klausul perjanjian, ketentuan perusahaan, serta peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan ini, Administratur KPH Banyuwangi Utara, Danang Samsul Aripin juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian yang diberikan Perhutani Pusat.
Ia menjelaskan bahwa jajaran Perhutani Banyuwangi Utaraselalu memastikan setiap perjanjian kerja sama yang dilakukanmemiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang dituangkan dalam dokumen perjanjian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Melalui kegiatan pembinaan hukum ini, Perhutani KPH Banyuwangi Utara selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk semakin memahami hukum dengan baik, setiap PKS diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi perusahaan dan mitra, sekaligus meminimalkan potensi sengketa serta risiko hukum dalam pelaksanaannya” Ujar Danang Samsul Aripin.
Kegiatan pembinaan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab terkait berbagai permasalahan serta praktik pelaksanaan PKS di lingkungan Perhutani Banyuwangi Raya.
Forum tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan koordinasi antara fungsi hukum dengan unit kerja sehingga setiap kerja sama dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.