JAKARTA - Sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,66 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp 13,30 miliar.
"Perkiraan barang mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,66 miliar," jelas dia dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Sementara CDC Banda PT Multiterminal Indonesia, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).
Potensi kerugian negara tersebut berasal dari beberapa komponen penerimaan yang seharusnya diperoleh negara dari peredaran rokok.
"Terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar, pajak rokok sebesar Rp 668 juta, PPN HT sebesar Rp 1,31 miliar," ucap dia.
Rokok yang diamankan merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai atau rokok polos.
Dari dua kontainer yang diperiksa, petugas mengamankan sekitar 8,96 juta batang rokok ilegal.Ia menambahkan, pihak Bea Cukai masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri terkait jutaan rokok ilegal tersebut.
"Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 8,96 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera.
Pada Jumat (7/8/2026), petugas mengidentifikasi dua kontainer yang dicurigai mengangkut rokok ilegal.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan barang, kedua kontainer tersebut tercatat membawa pipa dan baja ringan.
Namun, setelah muatan kontainer diperiksa menggunakan X-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara isi kontainer dan barang yang tercantum dalam dokumen.
"Kemudian pada Senin (10/8/2026), petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan rokok SKM atau sigaret kretek mesin tanpa pita cukai atau rokok polos," ujar Djaka.
Menurut dia, penggunaan kereta dalam pengiriman 8,96 Juta rokok ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, merupakan modus baru.
"Ini baru yang pertama kali ya. Ini adalah merupakan baru pertama kali. Ya tentunya ini adalah merupakan, tadi seperti saya bilang, ini adalah modus-modus baru ya, menggunakan kereta," ungkap Djaka.
Menurut Djaka, pengiriman langsung menggunakan kereta membuat barang tidak melewati sejumlah titik transit seperti dalam perjalanan menggunakan truk.
Ia menjelaskan, pengiriman menggunakan truk biasanya memiliki sejumlah titik pemberhentian yang menjadi lokasi pengawasan petugas.
"Kalau menggunakan truk pasti ada transit di rest area atau di rumah makan, dan kami sering melakukan penegahan ataupun penindakan di rute-rute tersebut," jelas dia.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal dalam pengiriman rokok ilegal menggunakan kereta, Djaka mengatakan Bea Cukai masih melakukan pendalaman.
Menurut dia, penggunaan kereta dalam kasus tersebut baru pertama kali ditemukan sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya dugaan keterlibatan orang dalam.
"Karena ini adalah merupakan kejadian yang pertama kali, tentu kami tidak bisa memberikan penilaian bahwa oh ada dugaan orang dalam. Tapi kami perlu menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.