Cekcok di Resepsi Nikah, Pria di Bekasi Dipukul Batu Hingga Luka

Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:53:01 WIB
Pria berinisial DAP (21) ditangkap usai memukul korban M (27) menggunakan batu hingga korban terluka di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.(Sumber:NET)

BEKASI  – Seorang pemuda berinisial M (27) menjadi korban penganiayaan sewaktu mendatangi pesta pernikahan di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Pada insiden itu, M disinyalir dikeroyok oleh dua lelaki berinisial DAP (21) dan D (30).

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani menjelaskan, kejadian berawal saat korban beserta temannya berdiri sekitar 10 meter dari area tenda pesta.

Ketika berdiri di dekat kawasan parkir, korban terlibat adu mulut dengan seorang pria di sana.Pertikaian itu lantas berbuntut pada dugaan aksi penganiayaan terhadap korban.

"Saat korban berada dalam posisi terjatuh, tersangka DAP diduga mengambil sebuah batu dan memukulkannya sebanyak dua kali ke arah kepala korban," ujar Aliyani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).

Lantaran pukulan itu, M menderita luka di bagian kepala kiri sampai berdarah.

Kejadian tersebut lantas diadukan ke pihak kepolisian.Aduan itu terdaftar pada Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2026.

Usai mengantongi laporan, Unit Reskrim Polsek Cabangbungin menggelar penyelidikan dengan menghimpun keterangan beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti.

"Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dua tersangka," kata Aliyani.

Pembongkaran kasus ini dieksekusi oleh tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Yusuf Kurniawan mendampingi Bripka Rendy T.E. serta Brigpol Husni Mubarok.

Di kasus ini, aparat juga menyita sekolek batu yang ditengarai dipakai menghantam korban beserta selembar bukti visum.

"Motif kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban masih didalami pihak kepolisian," kata Aliyani.

Lantaran perbuatannya, kedua pelaku diproses hukum di Polsek Cabangbungin.Dua tersangka dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Cabangbungin meminta warga supaya membereskan tiap perselisihan secara bijaksana tanpa mengandalkan kekerasan.

Masyarakat yang melihat atau mengalami tindak pidana turut diharapkan mendadak melapor ke kantor polisi terdekat maupun mengontak layanan Polisi 110.

Terkini