Soal Hukuman Mati Koruptor, Yusril Minta Hakim Pakai Hati Nurani

Jumat, 07 Agustus 2026 | 11:36:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(Sumber:NET)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa sanksi pidana mati untuk para pelaku tindak pidana korupsi pada dasarnya telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia menyebutkan bahwa instrumen hukum beserta lembaganya di Indonesia sudah sangat lengkap, mulai dari ancaman hukuman mati, keberadaan Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga ketersediaan pengadilan tipikor pada tiap provinsi.

Kendati demikian, Yusril memandang realita di lapangan justru bertolak belakang.Praktik korupsi masih merajalela, bahkan menyeret jajaran penegak hukum sampai pejabat tinggi di pemerintahan.

"Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi," ucap Yusril, dikutip Jumat (7/8).

Merespons masukan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan eksekusi mati bagi koruptor, Yusril menggarisbawahi bahwa masalah korupsi bukan sekadar urusan berat atau ringannya sanksi pidana, melainkan turut dipengaruhi oleh rapuhnya etika beragama.

"Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil," ujarnya.

Yusril memaparkan bahwa sanksi pidana mati pada tata hukum pidana nasional berkedudukan sebagai ultimum remedium, yakni bentuk hukuman paling berat yang cuma dapat diputuskan hakim usai menimbang fakta-fakta di persidangan secara sah serta meyakinkan.

Hakim, tambahnya, wajib mengambil keputusan perkara secara adil berlandaskan hati nurani, bukan didorong oleh rasa amarah maupun kebencian.

Ia turut mengingatkan prinsip keadilan dalam Al-Qur’an, di mana rasa benci kepada suatu kelompok tidak boleh menyebabkan seseorang bertindak tidak adil.

Yusril juga membeberkan bahwa kala menjabat sebagai Menteri Kehakiman periode 2001–2004, ia memprakarsai revisi UU Tipikor lewat penambahan pasal baru seperti gratifikasi, suap, serta pemerasan, sekaligus memelihara ancaman hukuman mati untuk situasi khusus, contohnya saat negara berada dalam kondisi bahaya, bencana nasional, ataupun krisis ekonomi.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa biarpun jaksa mengajukan tuntutan pidana mati, hakim tetap memegang wewenang penuh guna menguji apakah sanksi tersebut layak dijatuhkan.

"Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," tuturnya.

Terkini