JAKARTA - Korupsi terus memakan korban, dari terhambatnya pembangunan hingga membengkaknya kemiskinan.
Di tengah derasnya operasi tangkap tangan dan vonis penjara terhadap pelaku korupsi, wacana hukuman mati kembali mengemuka.
Kali ini, dorongan datang dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis yang menilai Indonesia tidak perlu ragu menerapkan pidana mati bagi koruptor.
Menurut Cholil, Indonesia bukan negara yang asing dengan hukuman mati.
Vonis tersebut pernah dijatuhkan terhadap pelaku terorisme dan kejahatan narkotika.
Namun, untuk perkara korupsi, ancaman pidana mati yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum pernah sekalipun diterapkan.
"Kami sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," kata Cholil, dilansir dari laman MUI, Kamis (6/8/2026).
Bagi MUI, hukuman mati diperlukan untuk menghadirkan efek jera, terutama terhadap koruptor yang menyebabkan kerugian negara dalam skala besar hingga memicu kemiskinan dan kerusakan sistemik.
Cholil juga menegaskan hukuman mati semestinya berjalan beriringan dengan perampasan aset sehingga hasil korupsi tidak diwariskan kepada keluarga pelaku.
Pandangan itu muncul di tengah kegelisihan bahwa banyaknya penangkapan koruptor belum berbanding lurus dengan menurunnya praktik korupsi.
"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," ujar dia.
Ancaman hukuman mati tak pernah dipakai
Dorongan MUI sebenarnya bukan sesuatu yang baru.
Secara hukum, ancaman pidana mati bagi koruptor telah lama diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pidana mati hanya dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu".
Kondisi tersebut meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi dan moneter, maupun apabila pelaku merupakan residivis korupsi.
Namun, meski dasar hukumnya tersedia, ketentuan itu belum pernah digunakan.
Yusril menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, hukuman mati merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat yang hanya dijatuhkan dalam kondisi luar biasa.
Meski jaksa dapat menuntut hukuman mati, hakim tetap memiliki kewenangan menilai, apakah pidana tersebut adil dan proporsional berdasarkan fakta persidangan.
"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian," kata Yusril, dalam keterangannya.
Efek jera belum tentu terwujud
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, secara teori hukuman mati memang diharapkan menimbulkan efek jera.
Namun, praktik selama ini menunjukkan kenyataan yang berbeda.Ia mencontohkan kejahatan narkotika.
Meski sejumlah bandar telah dijatuhi pidana mati, peredaran narkoba tetap berlangsung hingga sekarang.
"Seharusnya iya (menimbulkan efek jera). Tetapi kenyataannya, para terpidana narkoba yang sudah banyak dihukum mati ternyata tidak juga mengurangi kegiatan peredaran narkotika," kata Fickar, kepada Kompas.com, Kamis.
Menurut dia, sulit berharap efek jera hanya melalui ancaman pidana mati.Banyak pelaku kejahatan memandang kematian sebagai takdir yang tidak dapat dihindari.Karena itu, hukuman mati belum tentu menjadi instrumen paling efektif untuk menekan korupsi.
Mengapa sulit diterapkan?
Selain persoalan efektivitas, Fickar menilai, syarat penerapan pidana mati dalam UU Tipikor memang tidak mudah dipenuhi.
Ia menjelaskan bahwa unsur "keadaan tertentu", terutama terkait krisis ekonomi dan moneter, masih menyisakan ruang tafsir.
"Yang paling sulit diukur adalah bagaimana menentukan krisis ekonomi dan moneter dalam kondisi normal," ujar dia.
Akibatnya, meski banyak perkara korupsi menimbulkan kerugian negara yang besar, belum tentu memenuhi syarat sebagaimana dimaksud undang-undang.
Hal itu pula yang membuat ancaman pidana mati lebih banyak menjadi norma hukum daripada benar-benar diterapkan dalam praktik.
Hukuman mati atau pemiskinan koruptor?
Di tengah perdebatan mengenai hukuman mati, Fickar justru melihat ada instrumen lain yang lebih ditakuti koruptor, yakni perampasan aset.
Menurut dia, kehilangan seluruh kekayaan hasil korupsi akan memberikan dampak yang lebih nyata dibanding ancaman hukuman mati.
"Saya kira orang akan lebih takut pada perampasan aset," kata dia.
Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Fickar bahkan berkelakar bahwa lambannya pembahasan RUU tersebut tidak lepas dari kekhawatiran sebagian pihak karena aturan itu bisa menjadi "senjata makan tuan".
"Makanya pembahasan RUU PA (Perampasan Aset) ini molor-molor terus, salah satu sebabnya adalah kegamangan para anggota DPR membahasnya, hehehe karena bukan hal yang mustahil senjata makan tuan," imbuh dia.
Bagi dia, kepastian penegakan hukum dan pemiskinan koruptor jauh lebih efektif dibanding sekadar memperberat ancaman pidana.
Menyentuh akar masalah
Kembali ke Yusril, ia mengingatkan bahwa korupsi pada akhirnya bukan hanya persoalan berat-ringannya hukuman.
Menurut dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat pemberantasan korupsi yang lengkap, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor, hingga hakim ad hoc.
Namun, praktik korupsi tetap terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
Karena itu, persoalan mendasar terletak pada integritas moral.
"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh?" ujar Yusril.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan ancaman pidana mati.
Sanksi yang berat memang penting.
Namun, tanpa kepastian penegakan hukum, perampasan aset yang efektif, serta penguatan integritas penyelenggara negara, hukuman mati berpotensi hanya menjadi ancaman di atas kertas.