DEPOK - Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap pria kenalannya berinisial K (51), Saepul (26), saat ini terancam hukuman mati.Ia terancam sanksi pidana berat lantaran terbukti telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika menyatakan Saepul resmi ditetapkan sebagai tersangka.Tersangka dijerat pasal terkait pembunuhan biasa sekaligus pembunuhan berencana.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8).
Adapun pasal tersebut mengatur sanksi pidana perampasan nyawa biasa hingga perampasan nyawa dengan rencana terlebih dahulu yang mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.Dimitri kemudian membeberkan awal mula tersangka dan korban saling mengenal.Keduanya saling kenal melalui aplikasi media sosial Hornet.
"Pengecekan HP milik Tersangka bahwa Tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay). Untuk perkenalan awal (pelaku dan korban) memang lewat aplikasi socmed Hornet," ucap dia.
Dimitri menyebutkan Saepul telah merencanakan pencurian barang milik korban hingga aksi pembunuhan tersebut.Aplikasi Hornet sendiri diketahui merupakan platform untuk penyuka sesama jenis berdasarkan informasi pada GooglePlay.
"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan mulanya K berinteraksi dengan tersangka Saepul lewat media sosial.Komunikasi tersebut berlanjut hingga mereka menyepakati janji temu di sebuah rumah kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok.
"Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (5/8).
Momen pertemuan keduanya justru memicu perselisihan.Berawal dari perselisihan ini, Saepul lantas merenggut nyawa K melalui tusukan pisau.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.
Usai memastikan K tidak bernyawa, Saepul berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.Saepul memotong bagian pangkal paha korban, kemudian mengemasnya secara terpisah dari bagian tubuh utama menggunakan karung.
"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.
Setelah membuang potongan jasad korban, Saepul langsung melarikan sepeda motor milik K.Ia membawa kendaraan tersebut ke daerah Panimbang, Pandeglang, Banten, lalu menjualnya.