Polisi Bongkar Sindikat Pengedar 575.200 Butir Obat Keras Jakpus

Jumat, 31 Juli 2026 | 12:39:16 WIB
Ilustrasi Barang bukti yang diamankan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.(Sumber:NET)

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik peredaran ilegal obat keras daftar G dalam jumlah besar yang diduga dikendalikan oleh sindikat di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 25 Juli 2026, petugas mengamankan lima orang pelaku berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34) di sebuah bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan serta transaksi obat keras ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tak biasa di bangunan semi permanen kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penggeledahan pada dua lokasi.

Di lokasi pertama, polisi menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit ponsel, uang tunai Rp 140.691.000, serta buku catatan yang diduga berisi riwayat transaksi obat keras.

Hasil pemeriksaan awal terhadap para pelaku kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang tak jauh dari TKP pertama yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan utama.

Di gudang tersebut, polisi kembali menyita barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet putih berlogo “Y”, serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 575.200 butir obat keras daftar G dari kedua lokasi tersebut.

Banyaknya jumlah barang bukti mengindikasikan adanya peredaran obat keras ilegal yang terorganisasi dan melayani distribusi skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak mengatakan “ Pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 kami dari Ditres Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ilegal obat-obatan keras dalam daftar G di wilayah Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Pelaku yang telah kami amankan berjumlah 5 orang terdiri dari satu orang wanita dan empat orang laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Kemudian barang bukti yang berhasil kami amankan obat-obatan keras dalam daftar G seperti tramadol, trihexfenidil, heximer, dan juga tablet warna putih berlogo Y total berjumlah 575.200 butir. Kemudian kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan total berjumlah 140.691.000 Rupiah. 

Kemudian barang bukti yang lainnya yang kami amankan buku catatan hasil penjualan dan juga tujuh unit handphone sebagai alat komunikasi. Saat ini kelima orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami terapkan Pasal 435 dan atau 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Saat ini lima orang tersangka sedang dalam proses penyidikan di Subdit III Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. 

Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat peran serta aktif masyarakat melalui penyampaian informasi kepada kami yang peduli terhadap keamanan lingkungannya dan sejalan dengan program JagaJakarta oleh Kapolda Metro Jaya khususnya dalam pencegahan dan penegakan hukum kejahatan peredaran narkotika dan obat-obatan keras dalam daftar G untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya”.

Terkini