Percepat Rumah MBR, Kemendagri Dorong Pemda Bebaskan PBG-BPHTB

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:33:09 WIB
Ilustrasi Rumah MBR.(Sumber:NET)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh pemerintah daerah agar tidak risau terhadap risiko penurunan pendapatan asli daerah (PAD) imbas dari penghapusan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal ini ditekankan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kala menghadiri acara Pelantikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Masa Bakti 2026–2031 (Selasa, 21/07/2026).

Tito menerangkan bahwa kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB ini adalah langkah pemerintah demi mempercepat penyediaan rumah MBR.

Ia menilai, langkah tersebut bukan sekadar memperluas akses warga terhadap rumah yang layak, melainkan turut memicu pertumbuhan ekonomi dan sosial dalam jangka panjang.

"Pembangunan rumah MBR akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas sektor konstruksi dan perdagangan bahan bangunan, serta memperluas basis penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun-tahun berikutnya," jelas Tito.

Di samping membawa dampak positif bagi ekonomi, Kemendagri turut mengimbau seluruh pemerintah daerah supaya menyokong percepatan pembangunan rumah MBR lewat penerapan berbagai kemudahan yang telah diputuskan pemerintah.

Bentuk dukungan tersebut mencakup penghapusan retribusi PBG, pembebasan BPHTB, hingga penyederhanaan alur perizinan lewat Mal Pelayanan Publik (MPP).

Seleras dengan poin tersebut, Tito menyebutkan bahwa peran sektor swasta memegang kunci utama untuk mengakselerasi Program Perumahan Rakyat sekaligus menekan angka backlog hunian di tingkat nasional.

Maka dari itu, pemerintah daerah diharapkan sanggup membangun iklim yang kondusif untuk para pengembang lewat kemudahan izin dan penerapan beraneka insentif yang sudah disiapkan.

Terkini