KOTA PEKALONGAN - DPRD Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kota Pekalongan telah menyetujui Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Diklat Kota Pekalongan pada Jumat siang (24/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi landasan utama bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M.Azmi Basyir menerangkan bahwa penyesuaian KUA-PPAS dilakukan sebagai langkah penyelarasan terhadap kondisi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah berpatokan pada realisasi APBD hingga medio tahun 2026.
Menurutnya, hal tersebut krusial dilakukan supaya arah kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan warga.
"Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan Rapat Paripurna terkait penetapan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Ini merupakan penyesuaian atas pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Pekalongan selama pelaksanaan anggaran hingga bulan Juni. Kami berharap kebijakan ini mampu mengakomodasi visi dan misi Wali Kota dengan tetap memprioritaskan program-program yang paling dibutuhkan masyarakat," ujar Azmi.
Ia melengkapi, DPRD turut memacu pemerintah daerah untuk mulai mematangkan aneka program pembangunan bagi tahun 2027, termasuk aspek kesiapan lahan supaya eksekusi pembangunan berlangsung lebih berdaya guna.
Di samping itu, bidang pendidikan, kesehatan, serta pengelolaan sampah terus menjadi fokus utama yang bakal ditinjau ulang dalam rangkaian pembahasan Perubahan APBD 2026.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota (Wawalkot) Pekalongan, Hj.Balgis Diab mengutarakan bahwa proses penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS mengisyaratkan tuntasnya tahap penyelarasan perubahan anggaran berbasis kebutuhan publik.
Hasil persetujuan ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi tiap perangkat daerah dalam memaksimalkan penyerapan program hingga pengujung tahun anggaran.
"Hari ini telah dilaksanakan sidang paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2026. Artinya, berbagai penyesuaian anggaran telah diakomodasi sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga OPD dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan program pembangunan," ungkap Wawalkot Balgis.
Ia menerangkan, porsi utama perubahan KUA-PPAS mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah guna menopang pemenuhan kebutuhan di sisa Tahun Anggaran 2026.
Dokumen ini sekaligus diposisikan sebagai pegangan pokok dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Dengan telah disepakatinya Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, kami dari Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD optimistis sinergi yang terjalin akan semakin memperkuat efektivitas pembangunan daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh masyarakat Kota Pekalongan," tukasnya.