Aceh Prioritaskan Pemulihan Infrastruktur Lewat TKD Tambahan

Rabu, 22 Juli 2026 | 15:27:03 WIB
Ilustrasi Pemulihan infrastruktur di wilayah Aceh terdampak bencana.(Sumber:NET)

BANDA ACEH - Sebagian besar Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 bagi Provinsi Aceh diprioritaskan guna memperbaiki infrastruktur fisik yang hancur diterjang bencana.

Sektor perbaikan jalan serta jaringan irigasi menjadi fokus prioritas untuk menggeliatkan kembali roda perekonomian masyarakat.

Dari keseluruhan Tambahan TKD se-Aceh yang menembus Rp1,652 triliun, alokasi sebesar Rp972,92 miliar (lebih dari 50 persen) difokuskan khusus bagi sektor infrastruktur.

Safrizal ZA selaku Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas PRR Pascabencana Aceh menekankan bahwa pembenahan sarana fisik merupakan fondasi utama dalam memulihkan kondisi ekonomi warga terdampak.

Akses jalan amat krusial bagi kelancaran mobilitas dan pengiriman logistik, sedangkan perbaikan sarana irigasi sangat diperlukan guna menjaga produktivitas kawasan pertanian.

"Dari total TKD Rp824 M yang sedang berjalan digunakan untuk rehab rekon, sampai bantuan pendidikan anak-anak terdampak bencana," jelas Safrizal ZA pada Senin (20/7/2026).

Dana senilai Rp824,82 miliar tersebut dikelola serta disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh kepada 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Anggaran ini dipakai untuk membiayai program tanggap bencana, proses rehabilitasi-rekonstruksi, hingga penyaluran bantuan pendidikan untuk anak-anak korban bencana.

Penggunaan dana ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2026.

Di tingkat daerah, sebanyak 11 kabupaten/kota telah menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah mengenai pergeseran APBD, di antaranya Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Nagan Raya, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, dan Subulussalam.

Sementara itu, wilayah Aceh Selatan, Aceh Singkil, serta Sabang masih dalam proses penyelesaian regulasi serupa.

Aturan tersebut berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026 mengenai Penyesuaian TKD TA 2026 bagi area terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

SE ini menginstruksikan pengalokasian Tambahan TKD bagi pemulihan bencana, sekaligus mengimbau wilayah yang tidak terdampak untuk menyalurkan bantuan keuangan kepada daerah yang terkena dampak.

Kebijakan ini ditindaklanjuti melalui mekanisme hibah antardaerah, sebab sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang memerlukan penanganan cepat tidak memperoleh Tambahan TKD.

Pemerintah daerah di Sumatera Utara serta Sumatera Barat telah berkomitmen menyalurkan bantuan dana senilai Rp289 miliar.

Hingga pertengahan Juni 2026, sektar Rp239 miliar di antaranya sudah masuk ke Kas Umum Daerah penerima.

Selain dukungan dari TKD dan hibah, pemerintah pusat juga mengucurkan anggaran senilai Rp515 miliar untuk merehabilitasi lebih dari 40 ribu hektare lahan sawah yang mengalami rusak ringan dan sedang.

Safrizal ZA menerangkan bahwa total lahan pertanian yang terdampak bencana diperkirakan menembus 57 ribu hektare.

Pemulihan kawasan lahan berkategori rusak ringan dan sedang ditargetkan selesai pada 2026, sementara perbaikan bagi 16 ribu hektare lahan yang berstatus rusak berat direncanakan berlangsung pada tahun 2027.

Terkini