Banggar DPR Restui Relaksasi Batas Belanja Pegawai Pemda hingga 2028

Rabu, 22 Juli 2026 | 15:13:25 WIB
Anggota Banggar DPR Dede Yusuf Macan Effendi.(Sumber:NET)

JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui langkah pemerintah untuk memberikan kelonggaran pada proporsi belanja pegawai daerah yang diatur maksimal 30% dari total APBD berdasarkan UU 1/2022 tentang HKPD.

Anggota Banggar DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan masih ada pemda yang mengalokasikan belanja pegawainya hingga rentang 50% sampai 60% dari APBD. Dengan adanya relaksasi batas belanja pegawai ini, pemerintah daerah tetap dapat membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Yang daerah masih belum mampu 30% direlaksasi 2027 dan tahun depan mungkin 2028 masih boleh 50%. Artinya uang mereka masih bisa untuk membayar," katanya, dikutip pada Selasa (21/7/2026).

Dede menyampaikan bahwa kelonggaran aturan ini dibutuhkan sebagai periode transisi supaya pemda bisa merapikan struktur belanjanya bertahap tanpa menghambat program pembangunan.

Ia menilai masa transisi ini amat penting agar pemda memperoleh kepastian saat menyesuaikan porsi belanja sesuai perintah UU HKPD. Dampaknya, pembenahan struktur APBD dapat berjalan secara bertahap tanpa melukai kualitas pelayanan kepada publik.

Di samping pelonggaran batas belanja pegawai, Dede menambahkan bahwa pemerintah juga siap memberikan bantuan fiskal untuk daerah yang mengalami kesulitan keuangan.

"Apabila ada daerah yang sudah megap-megap benar, ada 39 kurang lebih, yang itu akan dibantu penambahan DAU," kata Dede.

Untuk diketahui, Pasal 146 UU HKPD menetapkan bahwa daerah wajib mengalokasikan anggaran belanja pegawai (di luar tunjangan guru dari TKD) paling tinggi 30% dari total APBD. Jika alokasinya terlanjur melampaui 30%, pemda diberi waktu penyesuaian paling lambat 5 tahun sejak UU HKPD disahkan, atau mulai 2027.

Meski begitu, data Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 31 dari 38 provinsi masih mencatatkan porsi belanja pegawai melebihi 30%, sementara yang sudah di bawah 30% baru mencapai 7 provinsi.

Selanjutnya dari total 415 kabupaten, terdapat 390 pemda atau 93,98% yang porsi belanja pegawainya di atas 30%, sedangkan sisanya yakni 25 kabupaten (6,02%) sudah menembus di bawah 30%. Sementara dari 93 kota, sebanyak 92 kota (98,93%) memiliki porsi belanja pegawai melampaui 30% dan cuma 1 kota (1,08%) yang berhasil di bawah 30%. (dik)

Terkini