MPR RI Dorong Obligasi Daerah demi Penguatan Kemandirian Fiskal

Rabu, 22 Juli 2026 | 15:13:24 WIB
Ilustrasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.(Sumber:NET)

PEKANBARU - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI terus menggalakkan penguatan kemandirian fiskal di tingkat daerah lewat pemanfaatan skema obligasi daerah sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan.

Langkah ini dinilai sanggup memangkas kebergantungan pemerintah daerah pada dana transfer pusat sekaligus mengakselerasi pembangunan infrastruktur serta fasilitas pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, saat membuka acara Sarasehan Kebangsaan MPR RI bertema Memperkuat Komitmen Nasional terhadap Kemandirian Fiskal Daerah, Memperluas Wawasan terkait Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah serta Mempercepat Pencapaian Tujuan Konstitusional untuk Memajukan Kesejahteraan Umum yang berlangsung di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Mekeng menegaskan bahwa prinsip kemandirian fiskal dasarnya telah diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya pada Pasal 18, Pasal 18A, serta Pasal 18B yang mengatur tata relasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945 mengamanatkan tentang kemandirian fiskal daerah. Para pendiri bangsa sejak awal sudah menginginkan agar daerah mampu mandiri dalam membiayai pembangunannya," ujar Mekeng.

Menurut penjelasannya, dinamika perubahan regulasi terkait hubungan keuangan antara pusat dan daerah membawa penyesuaian pada porsi transfer dana APBN.

Jika pada aturan terdahulu Dana Alokasi Umum (DAU) dipatok sebesar 26 persen dari penerimaan negara, ketentuan angka tersebut tidak lagi dicantumkan dalam regulasi paling baru.

"Kalau kami hitung APBN tahun 2026, transfer ke daerah kini hanya sekitar 18 persen dari penerimaan negara. Kondisi ini tentu membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas. Karena itu kami harus mencari solusi agar pembangunan tetap berjalan," katanya.

Mekeng berpandangan bahwa keterbatasan ruang anggaran mestinya dijadikan pemacu bagi pemerintah daerah untuk mentransformasi pola perencanaan pembangunan dengan berfokus pada proyek-proyek yang produktif serta merancang skema pendanaannya sejak awal.

"Kalau selama ini mindset kami adalah anggaran sudah tersedia, lalu membuat program dan membelanjakannya, sekarang harus berubah. Daerah harus menentukan proyek-proyek yang benar-benar produktif dan memikirkan sejak awal bagaimana pembiayaannya, salah satunya melalui obligasi daerah," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh daerah sejatinya memiliki kans untuk menerbitkan obligasi daerah, selama sanggup memenuhi standar tata kelola keuangan yang baik, menyajikan laporan keuangan yang sehat, serta siap mempertanggungjawabkannya secara transparan kepada publik dan pasar modal.

"Semua daerah punya potensi menerbitkan obligasi daerah. Tetapi daerah juga harus tertib administrasi, tertib pembukuan, memiliki neraca keuangan yang sehat, karena pertanggungjawabannya kepada publik, khususnya pasar modal, sangat ketat," tegas Mekeng.

Dalam forum sarasehan tersebut, hadir pula Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, yang memaparkan detail mekanisme serta ragam persyaratan penerbitan obligasi daerah.

Mekeng mengungkapkan bahwa penyusunan naskah akademik untuk regulasi obligasi daerah kini telah menyentuh kisaran 90 persen dan bakal segera diserahkan kepada DPR RI untuk diproses menjadi dasar hukum resmi.

"Naskah akademisnya sudah sekitar 90 persen selesai. Setelah final akan kami serahkan kepada DPR untuk diproses. Kami berharap pembentukan regulasi tentang obligasi daerah bisa berjalan cepat sehingga pemerintah daerah yang siap dapat segera memanfaatkannya sebagai sumber pembiayaan pembangunan," ungkapnya.

Ia optimis kehadiran payung hukum ini kelak membuka peluang baru bagi pemerintah daerah dalam membiayai agenda pembangunan secara berkelanjutan tanpa perlu bergantung sepenuhnya pada transfer dari pemerintah pusat.

Di samping itu, Mekeng menegaskan bahwa pelaksanaan Sarasehan Kebangsaan MPR RI di berbagai pelosok daerah merupakan wujud nyata penguatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi di tingkat nasional.

"Ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang. Kami sudah melaksanakan kegiatan serupa di delapan provinsi dan akan terus melanjutkannya agar aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah menjadi bagian dari penyusunan kebijakan nasional," tutupnya.

Terkini