JAKARTA - Kebijakan zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) sangat tepat dijadikan standar acuan pembentukan kebijakan keselamatan transportasi.
Meskipun dihadapkan pada beragam kendala dalam penerapannya, aturan tersebut membuktikan bahwa penanganan keselamatan dapat diakselerasi saat dijadikan prioritas bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah secara serentak menargetkan regulasi ini dapat diimplementasikan mulai Januari 2027.
Keberhasilan aturan ini tidak hanya bergantung pada beratnya sanksi yang dijatuhkan, tetapi juga pada kecakapan pemerintah menjembatani keselamatan publik, kepastian hukum, serta keberlangsungan industri logistik.
Komitmen tersebut turut terlihat dalam pembahasan pagu indikatif 2027 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Komisi V DPR RI.
Ketua Komisi V DPR Lasarus menekankan bahwa keselamatan transportasi darat merupakan program wajib yang tidak bisa ditawar, sedangkan pembenahan sarana keselamatan dinilai sebagai kebutuhan pokok.
Di dalam pagu indikatif 2027, alokasi dana untuk keselamatan transportasi darat baru dialokasikan Rp721,67 miliar atau sekitar 48 persen dari total kebutuhan wajib sebesar Rp1,5 triliun.
Besaran anggaran tersebut meliputi bermacam program keselamatan, termasuk penanganan moda transportasi ODOL.
Mendesaknya perluasan agenda keselamatan ini tampak dari pola insiden lalu lintas secara nasional.
Kecelakaan yang dipicu oleh ODOL menyumbang kurang lebih 10,5 persen dari total insiden nasional.Angkutan umum menyumbang delapan persen dan kendaraan penumpang sebesar 2,4 persen.
Di sisi lain, sepeda motor tetap mendominasi dengan angka mencapai 77,4 persen dari keseluruhan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Walau demikian, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Indonesia masih tertinggal dalam segi aturan yang mengatur standar keselamatan kendaraan roda dua.
Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk memperoleh detail informasi yang terang mengenai tingkat keamanan kendaraan yang ditumpangi.
"Kami butuh tahu kendaraan itu teruji seberapa aman. Misalnya, seberapa besar risikonya ketika terjadi benturan atau bagaimana potensi terbakar. Kalau ada rating sejak awal, awareness ikut naik," ujar Agus dikutip Senin, 20 Juli 2026.
Salah satu sarana yang dianggap mampu memperkokoh arah kebijakan ini ialah Indonesia Road Safety Rating (IDRS), yang menyajikan informasi tingkat keselamatan kendaraan kepada para pembeli.
Agus menganggap IDRS perlu diintegrasikan ke dalam regulasi supaya penerapannya tidak sekadar bersandar pada inisiatif masing-masing produsen.
Momentum memperluas agenda keselamatan transportasi.
Sepeda motor menjadi salah satu tantangan paling besar.Selain dipengaruhi oleh perilaku pengemudi dan kondisi jalanan, tingginya angka insiden juga menandakan pentingnya memperkuat standar keselamatan kendaraan yang dipakai masyarakat demi menekan fatalitas musibah.
Pandangan tersebut sejalan dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yang menempatkan kendaraan berkeselamatan sebagai salah satu pilar utama dalam upaya memangkas angka kecelakaan.
Artinya, keselamatan tidak cuma bergantung pada perilaku pengendara, melainkan juga pada standar yang dipatok sejak kendaraan dibuat dan dipasarkan.
Metode serupa turut diterapkan di berbagai negara lain.
Di Malaysia, contohnya, sejak 2020 tiap kendaraan baru diwajibkan mencantumkan label peringkat keselamatan agar konsumen mengetahui tingkat perlindungan kendaraan saat mengalami kecelakaan, selaras dengan beragam United Nations Regulations (UNR) yang menjadi acuan dunia.
Penguatan standar keselamatan kendaraan pada akhirnya bukan cuma pemenuhan target regulasi semata, melainkan berpotensi besar menekan fatalitas insiden.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para pengguna jalan, tetapi juga tercermin pada beban perlindungan yang setiap tahun ditanggung oleh Jasa Raharja.
Pihak perusahaan mencatat kisaran 70–75 persen santunan kecelakaan tiap tahunnya berasal dari insiden yang melibatkan sepeda motor.
Pada 2025, dana sebesar Rp1,36 triliun dialokasikan kepada ahli waris korban meninggal dunia serta Rp1,85 triliun bagi korban luka-luka.
Mayoritas klaim tersebut bersumber dari kecelakaan kendaraan roda dua.
"Setiap upaya menurunkan fatalitas dan tingkat keparahan cedera berdampak langsung pada beban santunan jangka panjang dan keberlanjutan dana perlindungan masyarakat. Tapi ini bukan sekadar soal efisiensi keuangan saja, ini soal nyawa yang terselamatkan," ungkap Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.