JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen bertanggung jawab mengelola sampah dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan.
“Kita sebentar lagi akan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility atau EPR,” kata Jumhur, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Menurutnya, kebijakan ini akan mewajibkan produsen mengelola sampah setelah digunakan masyarakat. “Itu nanti ada namanya EPR. Mereka kita wajibkan untuk mengelola sampahnya,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Jumhur menyebut hampir 10.000 pabrik berkemasan plastik berpotensi tercakup dalam kebijakan tersebut. Pelaksanaan kewajiban dapat dilakukan melalui Packaging Recovery Organization (PRO) yang membantu produsen mengumpulkan dan mengelola sampah kemasan.
Pemerintah mencatat timbulan sampah nasional mencapai 141.926 ton per hari, dengan baru 26 persen terkelola. Sekitar 72 persen TPA masih menggunakan sistem open dumping, sementara 36,59 persen sampah masih terbuang ke lingkungan.
Karena itu, pemerintah mendorong produsen ikut bertanggung jawab melalui skema EPR agar beban penanganan tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah. Indonesia sebelumnya telah memiliki Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Dalam diskusi, Jumhur menegaskan pengelolaan sampah harus menyeluruh, mulai dari pemilahan di sumber, pemanfaatan material bernilai, hingga pengolahan residu melalui PSEL, RDF, pirolisis, maupun teknologi lain.