JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pesan implisit yang kuat agar KPK mengambil alih penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, komitmen antikorupsi yang sering disampaikan Presiden sudah cukup menjadi lampu hijau bagi KPK untuk bertindak.
“Presiden jelas message-nya. Saya 4 tahun di KPK enggak pernah dengar presidennya ngomong kayak gitu loh. Ini jelas, sudah tinggal jalanin saja ambil alih, enggak usah ragu,” ujar Saut, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia menilai pimpinan KPK saat ini seolah kehilangan kemampuan menerjemahkan kehendak Presiden terkait penegakan hukum transparan dan bebas konflik kepentingan. Pernyataan Presiden yang meminta pengejaran koruptor hingga ke tempat terjauh disebut sebagai kode keras agar KPK menjalankan fungsinya.
“Presiden batuk saja bisa berarti instruksi, ini bukan batuk lagi Mas, ‘Heh kejar ya koruptor sampai Antartika juga.’ Kurang apa tuh? sudah clear,” kata Saut, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Selain itu, Saut menegaskan KPK tidak hanya melaksanakan pesan Presiden, tetapi juga memiliki kewajiban menjalankan Undang-Undang KPK yang memberi kewenangan pengalihan kasus korupsi.
“Kamu KPK digaji untuk memaksanakan pasal 10A dan pasal 11 UU KPK,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih perkara Febrie Adriansyah.
“Ya, saya kira terlalu dini ya. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” ucap Setyo, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Setyo menambahkan, KPK mempersilakan proses hukum di Kejaksaan Agung berlangsung terlebih dahulu. Saat ditanya kemungkinan KPK mengambil alih jika penanganan tidak berjalan, ia enggan berspekulasi.
“Ya, jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya,” katanya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi batu bara, tindak pidana pencucian uang kasus Asabri, dan Krakatau Steel sejak Sabtu (11/7/2026). Namun, Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih perkara dan menerbitkan sprindik baru dengan status Febrie masih sebagai saksi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penerbitan sprindik baru tidak otomatis mengukuhkan kembali status tersangka.
“Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Anang menambahkan, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak lain karena penelitian berkas masih berlangsung. Ia memastikan penyidikan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.