Kasus "Amplop" Menhut Raja Juli, KPK Diminta Anggota DPR Ungkap Terang

Rabu, 08 Juli 2026 | 14:16:51 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.(FOTO:NET)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan bahwa pihak KPK wajib memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara transparan agar tidak memicu spekulasi ataupun mendegradasi kepercayaan masyarakat, terkait dugaan gratifikasi terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

"KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri," kata Abdullah di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Seperti yang telah diketahui, lembaga KPK melangsungkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby atas perkara dugaan suap mengenai pengisian posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Di samping itu, komisi antirasuah tersebut tengah mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan prosedur pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tersambung dengan realisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dalam proses perkembangannya, Raja Juli pun ikut membeberkan kepada publik mengenai adanya satu buah amplop dari Suhardiman Amby yang tertinggal di area ruang kerjanya pasca-audiensi yang diselenggarakan pada tanggal 2 Juni.

Setelah peristiwa itu, Raja Juli mengaku bahwa amplop tersebut lalu dikembalikan lewat perantara ajudannya dan laporan mengenai penolakan gratifikasi baru diserahkan kepada pihak KPK pada tanggal 3 Juli 2026, yaitu sesudah dilaksanakannya OTT terhadap Bupati Kuansing.

Menurut pandangan Abdullah, rentetan garis waktu tersebut menjadi bagian penting yang wajib dipaparkan secara gamblang oleh KPK kepada khalayak luas.

Terlebih lagi, dia menyebutkan, laporan perihal penolakan gratifikasi itu baru diserahkan setelah proses OTT serta penetapan status tersangka berjalan, sehingga memicu bermacam-macam pertanyaan di tengah lapisan masyarakat.

Oleh karena hal itu, dirinya mendesak agar KPK memberikan penjelasan berdasarkan fakta lapangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, warga masyarakat luas juga mempunyai hak untuk mengetahui rangkaian dari dugaan kasus gratifikasi tersebut.

"Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," kata Abdullah.

Dirinya pun turut memberikan pengingat kepada segenap jajaran penyelenggara negara supaya memahami secara menyeluruh klausul dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurut dia, eskalasi integritas tidak dapat sekadar bertumpu pada aspek penindakan saja, melainkan juga wajib diperkokoh lewat jalur pendidikan antikorupsi, pembinaan, serta sosialisasi secara berkesinambungan.

"Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata dia.

Terkini