JAKARTA - Kasus dugaan aksi penganiayaan yang dilaporkan eks asisten rumah tangga (ART), Hera, terhadap bekas majikannya, Rien Wartia Trigina atau Erin mantan istri Andre Taulany, kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Beriringan dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kubu pelapor menyampaikan bahwa perkara ini bisa diteruskan sampai meja hijau apabila langkah restorative justice (RJ) gagal mencapai mufakat.
Pengacara Hera, Deolipa Yumara, menyebutkan bahwa perkara kekerasan pada dasarnya mempunyai ancaman kurungan badan, tetapi ketetapan final berada di tangan majelis hakim.
"Ya, kalau sampai persidangan begini, hukum sekarang kami itu kan nggak seperti dulu di mana selalu memenjarakan. Ada juga pengawasan, kan. Hukuman pengawasan kan gitu, ada juga kan. Nggak perlu dipenjara, kan. Tapi kalau kasus penganiayaan memang biasanya ada hukumannya, penjara. Tapi kami nggak tahu hakim nanti arahnya ke mana," kata Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Kendati begitu, kubu Hera masih memberikan kesempatan untuk menempuh jalan damai.
"Tapi sebenarnya kalau kami sebagai kuasa hukum, kami juga timbang-timbang apa yang disampaikan dari Hera. Kami juga tetap membuka peluang untuk RJ, Restorative Justice. Tentunya dengan syarat-syarat nanti ada yang khususnya. Yang umumnya tadi sudah disampaikan kepada teman-teman, yang khususnya ada sendiri," tambahnya.
Deolipa memaparkan pasal yang dituduhkan dalam perkara ini membawa ancaman sanksi pidana paling lama dua hingga tiga tahun kurungan, walaupun penahanan tidak otomatis diterapkan serta melihat jalannya proses penyidikan.
"Ah ini kan penganiayaan ringan. 2 tahun, 3 tahun, itu paling lama itu. Kan nggak perlu ditahan kan, biasanya kan gitu. Tapi tergantung juga, tergantung dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana," ujarnya.
Pada sisi yang berbeda, Hera tidak hadir saat serah terima SPDP di Polres Metro Jakarta Selatan sebab segala kelengkapan administrasi diurus oleh tim penasihat hukum mengingat belum ada jadwal pemeriksaan baru untuk pelapor.
Dia memaparkan bahwa setelah perkara bergulir ke ranah penyidikan, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepunyaan pelapor perlu diperbarui menjadi BAP penyidikan atau demi keadilan.
"Oh, ini, ini kan kami harus mengikuti proses hukum dulu. Setelah ini, proses hukum ini, apa saran-saran dari penyidik, apa harapan-harapan dari kami, kan begitu. Kan nanti kan disesuaikan. Kemudian apa yang akan dilihat ke depannya dari si pihak terlapor, kan begitu. Cuman kan ini baru wilayah pelapor aja, sama para saksi, kan. Tapi wilayah si terlapor kan dalam proses sidik ini kan belum tentu dipanggil atau belum dipanggil sampai sekarang, kan. Jadi masih di wilayah perubahan-perubahan BAP atau penambahan BAP, khususnya bagi si pelapor. Karena pelapor ini kan tadi pelapor dalam lidik, kan gitu kan, melaporkan lidik. Ketika naik sidik, BAP-nya dirubah menjadi pro justitia dan naik sidik, kan gitu kan. Jadi BAP-nya dalam penyidikan, gitu. Jadi diubahlah dokumennya," jelasnya.
Deolipa mengimbuhkan bahwa kliennya hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan baru dan tengah menetap di daerah asalnya.
"Hera masih di rumahnya, masih di rumahnya, di Cirebon," tutup Deolipa.
Patut dipahami, persoalan hukum ini berawal pada awal Mei 2026 ketika Hera mengadukan Rien Wartia Trigina alias Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan jasmani serta intimidasi memakai senjata tajam yang memicu trauma pada dirinya.